News

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Ingatkan Jangan Terjebak pada Tata Kelola “Fatamorgana”

Radar Bandung - 27/09/2024, 12:48 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Ingatkan Jangan Terjebak pada Tata Kelola “Fatamorgana”

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tata kelola yang baik harus diawali dengan kesadaran individu, integritas dan melepaskan diri dari kepentingan pribadi.

Tata kelola bukan sekadar sebagai sekumpulan prosedur yang disusun dalam bentuk SOP (standard operating procedure), kemudian dijalankan.

Sorotan soal tata kelola tersebut dikatakan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam sambutannya pada workshop yang diselenggarakan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar di aula kantor Perwakilan BPKP Jabar, Kota Bandung, Kamis 26 September 2024.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Dorong PNS Jabar Bekerja Zero Mistake

Dengan tema “Penguatan Tata Kelola BUMD, BLU/BLUD Layanan Kesehatan, dan BUMDes untuk Kontribusi Optinal dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah” itu merupakan elemen vital dalam pembangunan daerah.

“Saya awali sambutan ini dengan sebuah kritik yang jujur dan tegas. Tata kelola ini kerap hanya dipahami sebagai sekumpulan prosedur yang cukup disusun dalam bentuk SOP, kemudian dijalankan.

Setelah itu kita anggap tata kelola telah diterapkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga : Amanda Soemedi Bey Machmudin Dampingi Ketua Umum TP PKK Pusat Tinjau Gerakan Pasar Murah di Kabupaten Bogor

Bey menuturkan, tata kelola yang berupaya memenangkan satu pihak tertentu dalam pengadaan barang dengan alur proses tata kelola yang benar, kemudian pada akhirnya menyatakan tata kelola itu telah dijalankan dengan baik. Ia menyebut itu merupakan tata kelola “fatamorgana”.

“Tata kelola seperti ini (“fatamorgana”) hanyalah ilusi yang menyilaukan, seolah ada, tapi sebenarnya tidak ada. Kita menjalankan tata kelola bukan hanya untuk menghindari temuan BPKP atau BPK,” ungkap Bey.

Ia pun menyinggung pihak yang melakukan negosiasi dalam upaya untuk menutupi kekurangan atau kesalahan bahkan menghapus dari dokumen laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Ajak BPN Ikut Edukasi Mitigasi Bencana kepada Masyarakat

“Praktik seperti itu sama saja dengan kita membohongi publik dan lebih parah lagi membohongi diri kita sendiri. Sikap dan sifat seperti itu harus dihindari oleh kita semua,” katanya.

*Pelayanan diperbaiki

Selain itu, Bey mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh BUMD juga perlu diperbaiki.

Ia mengingatkan BUMD didirikan bukan hanya untuk mengejar keuntungan, melainkan juga sebagai bagian dari pembangunan masyarakat.

“BUMD harus mampu menciptakan lapangan kerja, bukan sebaliknya menjadi beban yang terus meminta suntikan modal dari pemprov setiap saat akibat kinerja dan daya saing yang lemah,” ujarnya.

*Semakin Kompetitif

“Hal itu sebetulnya adalah cerminan dari ketidakmampuan kita membaca dan menerjemahkan persaingan dunia usaha yang semakin kompetitif,” tambah Bey.

Ia menyampaikan pula bahwa dividen yang diberikan BUMD kepada Pemdaprov Jabar sangat penting.

Menurutnya, itu merupakan bukti nyata bahwa BUMD mampu berkontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban.

“Setiap rupiah yang dihasilkan oleh BUMD harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, infrakstruktur lebih memadai, dan kesejahteraan lebih tinggi,” tuturnya.

Bey berharap workshop ini bukan hanya menjadi tempat diskusi, melainkan juga dapat dijadikan ajang refleksi bagi setiap individu.

“Tata kelola yang baik tidak hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga soal moralitas, kejujuran, dan komitmen kita untuk membangun daerah yang lebih baik,” ungkapnya.

“Saya berharap dengan adanya workshop ini, pengelolaan BUMD, BLU/BLUD, dan BUMDes semakin optimal sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi peningkatan perekonomian Jawa Barat,” tutup Bey. (adv)

 


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.