RADARBANDUNG.id-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat mengingatkan kepala desa di wilayahnya untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi mengatakan, kepala desa di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk tidak terjun di politik praktis pada kontestasi Pilkada Bandung Barat.
“Pentingnya sikap netral kepala desa dan perangkat desa dalam menghadapi pesta demokrasi ini. Selain itu mereka tidak boleh mendukung salah satu calon,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Ia menambahkan, terkait netralitas kepala desa tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Kendati demikian pihaknya masih menunggu turunannya peraturan tersebut.
“Meskipun sudah ada aturan yang baru, tapi kami masih menunggu turunnya aturan itu untuk daerah. Jadi saya meminta para Kades agar menjaga kondusifitas di lingkungan desanya,” katanya.
“Kepala desa memiliki kewajiban yang penting yakni menciptakan lingkungan yang aman dan tertib menjadi prasyarat terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis,” imbuhnya.
Masih kata dia, DPMD akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran yang menyangkut netralitas kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau rangkaian acara yang melibatkan para calon itu ranahnya Bawaslu. Kami (DPMD) hanya akan menindaklanjuti hasil temuan dari Bawaslu,” katanya.
“Kecuali dalam konteks pembinaan awal, kami tentu akan menyampaikan terkait pentingnya netralitas kepala desa,” sambungnya.
Ia menegaskan, sebagai kepala desa harus bersikap netral agar pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“Tahun 2024 merupakan tahun politik, tapi menjadi pegawai desa dan petugas itu sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” tandasnya. (KRO)