News

Lima Paslon Pilkada Bandung Barat Sampaikan LADK, Ternyata Paslon Ini Paling Kecil

Radar Bandung - 02/10/2024, 17:36 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Lima Paslon Pilkada Bandung Barat Sampaikan LADK, Ternyata Paslon Ini Paling Kecil
Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman. (Foto: Hendra Hidayat/ Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat secara resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kelima paslon peserta Pilkada Bandung Barat 2024.

Terkait laporan awal dana kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan data dari KPU KBB menyebut, pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari mencantumkan saldo awal Rp500.000.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Ritchie Ismail-Asep Ismail Rp100.000 dan pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Rp20.000.000.

Selain itu, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi dan Unjang Asari Rp1.000.000 dan nomor urut 5 Sundaya dan Asep Ismail Rp200.000.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, paslon nomor urut tiga yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat menjadi paslon dengan LADK terbesar.

“Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky dan Ade,” katanya.

Ia menambahkan, usai menyampaikan LADK kemudian kelima paslon Pilkada Bandung Barat menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.

“Aturan mengenai dana kampanye sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam ketentuan itu, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta,” katanya.

“Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.

“Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan,” katanya.

Ia menegaskan, dana sumbangan yang masuk, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.

“Sementara itu, penggunaan dananya pun harus disampaikan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja,” tandasnya. (KRO)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan dukungannya terhadap kesuksesan progam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayahnya. Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan, demi suksesnya program tersebut pihaknya bakal terus memberikan pendampingan, fasilitas digitalisasi maupun kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM). “Kami akan terus memberi pendampingan, fasilitas digitalisasi dan kekurangan kapasitas sumber […]

Bawaslu RI Gelar kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Bawaslu RI Gelar kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat pada Minggu (20/7/2025). Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Widodo Wuryanto mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya akses informasi yang valid serta peran aktif publik dalam pengawasan pemilu yang jujur […]

Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini  jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam […]

Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara
Kabupaten Bandung Barat
Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara

RADARBANDUNG.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyusul status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. ASN Kabupaten Bandung Barat tersebut yakni Eisenhower Sitanggang yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.