News

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Insisiasi Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti

Radar Bandung - 04/10/2024, 14:13 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Insisiasi Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti
Sekda Jabar Herman Suryatman memimpin rapat dengan Pemda Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, sebagai pengguna TPPAS Sarimukti saat membuat komitmen bersama untuk melakukan aksi nyata pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan sampah pada Kamis 3 Oktober 2024. Foto: Dok.Humas Jabar

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya mengambil inisiasi pengurangan volume sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti yang hampir overload.

Saat ini volume sampah yang sangat besar dari wilayah Bandung Raya yang masuk ke TPPAS Sarimukti, hariannya sekitar 3.000 meter kubik.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, pada akhir tahun 2024 ini Sarimukti yang menjadi pembuangan sampah Bandung Raya diprediksi akan kembali penuh.

Baca Juga : Sekda Jabar Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Hal ini berdasarkan pada lahan existing yang tersisa serta sampah existing yang masuk.

“Apabila hal ini dibiarkan, maka diprediksi dengan jumlah pengiriman sampah yang sangat besar tersebut pada akhir 2024 Sarimukti bisa overload,” kata Herman Suryatman di Kota Bandung, Jumat 4 Oktober 2024.

Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, sebagai pengguna TPPAS Sarimukti membuat komitmen bersama untuk melakukan aksi nyata pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan sampah pada Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga : Sekda Herman Suryatman Tandaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Terus Perbaiki Kualitas Pendidikan

Isi dari komitmen tersebut antara lain pengurangan jumlah sampah sejak dari sumbernya, mendorong semakin masifnya rumah tangga yang melakukan pemilahan.

Kemudian mendorong jumlah RW yang berkolaborasi dengan bank sampah, serta mendorong berbagai jenis metode pengurangan sampah organik seperti penggunaan magot dan komposting.

“Para bupati dan wali kota juga berkomitmen untuk menggerakkan para camat, lurah dan kades-nya masing-masing untuk melakukan diseminasi dan aksi program zero food waste di tingkat keluarga mulai tanggal 7 November 2024, serta melaporkan hasilnya secara rutin. Begitu pula di perkantoran akan dieksekusi langsung program zero food waste,”  tutur Herman.

Baca Juga : Sekda Herman Suryatman Titip BRT Bandung Raya kepada Penjabat Wali Kota Bandung Ade Afriandi Plh Kepala Dishub Jabar Gantikan A Koswara

Di sisi lain, Pemdaprov Jabar dituntut pula dapat melakukan perbaikan manajemen, validasi data sampah, monitoring terintegrasi dan melakukan perbaikan manajemen di TPPAS Sarimukti.

“Sehingga bisa memperpanjang usia layanannya hingga terealisasi peningkatan kapasitas volume TPPAS,” katanya.

Karena itu Herman meminta upaya besar perbaikan penanganan sampah di Bandung Raya ini dengan usaha bersama dari tingkat warga, RT, RW, rumah makan, pertokoan, perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, industri, dan sektor lainnya.

*Semua pemda di Bandung Raya siap kurangi volume pengiriman

Selain itu juga dengan komitmen dan konsistensi di tingkat kelurahan, desa, kecamatan, kabupaten kota maupun provinsi.

Ia menegaskan pula, semua pemda di kawasan Bandung Raya siap mengurangi volume pengiriman sampah ke Sarimukti.

“Kota Bandung dari 170 rit per hari menjadi 140 rit per hari. Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 rit. Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit,”  ungkap Herman.

“Mari kita kerjakan bersama-sama, kurangi, pilah, dan manfaatkan,” pungkasnya. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.