News

Pemdaprov Jawa Barat Batasi Ritase Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti

Radar Bandung - 05/10/2024, 07:11 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Pemdaprov Jawa Barat Batasi Ritase Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan Pemdaprov Jabar selaku pengelola harus membatasi volume pengiriman sampah dari kabupaten kota di Bandung Raya ke TPA Sarimukti.

Menurut Sekda Jabar Herman Suryatman, jika tidak dibatasi, maka TPA Sarimukti akan overload lebih cepat.

Hal itu dikatakan Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 4 Oktober 2024.

Baca Juga : Sekda Jabar Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Menurut Herman, saat ini ada 1.750 ton dengan 267 ritase sampah per hari dikirim empat daerah ke TPA Sarimukti.

Jika pola seperti ini dibiarkan, maka TPA Sarimukti akan overload di akhir tahun.

Sarimukti kapasitasnya hampir penuh, akhir tahun ini akan overload. Dan tentu itu tidak boleh terjadi karena pasti akan ada ledakan sampah di Bandung Raya,” ujar Herman Suryatman.

Baca Juga : Sekda Herman Suryatman Tandaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Terus Perbaiki Kualitas Pendidikan

Karena itu, Pemdaprov Jabar dengan empat pemda kabupaten kota di Bandung Raya melalui kepala daerah telah bersepakat untuk mengurangi sampah ke TPA Sarmukti.

“Paling tidak dari 1.750 ton (sampah) setiap hari untuk dua bulan ke depan sampai 30 November 2024 harus di angka (diturunkan) 1.250 ton per hari. Atau berkurang 500 ton (sampah) selama dua bulan,” kata Herman.

Agar hal itu berjalan dengan baik, Herman mengajak warga khususnya di Bandung Raya untuk dapat mengurangi sampah yang masuk ke Sarimukti.

Baca Juga : Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Eunpyeong-Gu Korea Selatan

Khususnya untuk sampah organik.

“Kepada warga masyarakat di Bandung Raya, yuk kita kurangi sampah dari rumah. Manfaatkan sampah dan tentu didaur ulang kembali sampah yang ada di rumah,” jalas Herman.

“Khususnya untuk sampah makanan (organik), karena dari 1.750 ton setengahnya adalah sampah makanan atau organik,” ungkapnya.

Sekda menjelaskan, untuk dua bulan ke depan diharapkan empat pemda pengguna TPA Sarimukti dapat mengurangi sampah harian yang dikirim.

“Kota Bandung dari 170 rit, kita harapkan berkurang 140 rit, Kabupaten Bandung 70 rit ke 40 rit, untuk Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit, dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit ke 17 rit,” sebut Herman.

Menurut Herman, pembatasan ritase merupakan solusi penangangan jangka pendek, agar TPA Sarimukti tetap bisa beroperasi hingga tahun 2026. Ia yakin operasional TPA Ssrimukti dapat dioptimalkan hingga 2027 dengan berbagai pengembangan kapasitas.

“Di sisi lain kita sedang melaksanakan pembangunan TPPAS Legoknangka yang mudah – mudahan tahun 2028 akan tuntas,” ungkap Herman.

Sampah di tingkat rumah tangga ada potensi menumpuk, maka ini menjadi tanggung jawab pemda kabupaten kota untuk mandiri mengolah sampah sejak dari hulu.

Pemda tidak bisa terus mengandalkan TPA Sarimukti, tapi harus mulai mandiri dengan mencerdaskan warganya dalam memilih dan memilah sampah.

“Kita hampir darurat sampah dan harus dimulai dari rumah. Bijak mengelola sampah terutama sampah makanan (organik), zero food waste,” katanya.

Dalam peninjauan, Herman mencatat masih ada sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti tapi belum dipilah dan dipilah kabupaten dan kota. Kondisinya sampah organik masih bercampur dengan anorganik.

“Sebetulnya sangat disayangkan, harusnya sampah ini dipilah sejak dari rumah (hulu) sehingga masuk ke sini sudah terpisah antara sampah organik dan anorganik,” ungkapnya.

Herman menjelaskan prinsip dasar pengolaan sampah dari hulu perlu dilakukan pengurangan sampah, pemanfaatan sampah dan daur ulang, itu akan berdampak pada hilir yang akan berkurang beban sampahnya.

“Dan ini akan membantu kita, agar Bandung Raya sampahnya tidak jadi masalah. Reduce, reuse_dan _recycle harus dilakukan sejak dari rumah,” katanya.

“Dengan sampah yang tercampur akan menyulitkan kita dalam mengelola sampah tersebut,” tambahnya.

“Ini adalah PR kita bersama, kepada warga masyarakat yuk kita pilah, pilih, kemudian kurangi sampah sekarang juga,” pungkas Herman. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.