RADARBANDUNG.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya buka suara soal status Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Dari hasil investasi UIPM dipastikan belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, UIPM mulai viral usai memberi gelar honoris causa (HC) pada artis dan presenter Raffi Ahmad.
Suami Nagita Slavina ini mendapat gelar HC di bidang Event Management and Global Digital Development yang diberikan langsung oleh Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, investigasi bermula dari adanya aduan masyarakat soal indikasi perguruan tinggi yang tak berizin.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV langsung melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Proses ini berlangsung pada Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024. Akan tetapi, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di alamat tersebut.
Selain itu, UIPM juga ternyata belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tegas Haris, Jumat (4/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aturan perizinan bagi perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain sudah jelas. Mereka wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal ini sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, maka gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut pun tidak dapat diakui,” tegasnya.
Bahkan, dalam UU tersebut pun turut menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Karenanya, Haris pun mengimbau masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, baik untuk menjamin mutu akademik maupun non-akademik pendidikan tinggi.
Masyarakat upun diminta untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan. (jpc)