News

Viral Cabul Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Bey Pastikan Disdik Jabar Segera Bertindak

Radar Bandung - 07/10/2024, 17:10 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Viral Cabul Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Bey Pastikan Disdik Jabar Segera Bertindak
PJ Gubernur Jabar Bay Machmudin

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG -Perbuatan cabul pelajar sesama jenis di Kuningan, Jawa Barat sempat menghebohkan publik karena kasus tak senonoh itu sempat viral di dunia maya.

Menyikapi kasus cabul pelajar sesama jenis itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar segera bertindak.

Aksi cabul pelajar sesama jenis tersebut direkam dan tersebar di jagad maya. Informasi yang diterima Bey, kedua pelaku anak itu akan dipindahkan dari sekolahnya.

Baca juga : Bey Pesan ke Rektor Baru Prof Arief Agar Unpad Bantu Kelola Sampah di Jabar

“Itu KCD (Kantor Cabang Dinas) sudah menindaklanjuti dengan aparat setempat. Orangtua juga sudah dipanggil. Solusinya akan pindah sekolah. Informasinya itu saja,” ujar Bey kepada wartawan di Unpad Dipatiukur, Kota Bandung, Senin (7/10/2024).

Bey meminta agar komunikasi pada siswa lebih ditingkatkan. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih pada para pelajar agar kasus cabul pelajar sesama jenis tersebut tidak kembali terulang.

“Saya minta lebih banyak lagi komunikasikan ke siswa. Terutama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tidak hanya di Kuningan. Saya juga sudah sampaikan ke Plh Kadisdik Jabar. Jadi harus ada tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bicara di sekolah,” tandasnya.

Mengenai langkah antisipasi, Bey bakal membahas lebih detail dengan Dinas Pendidikan.

Baca juga : Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Machmudin Ajak AMSI Jabar Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat

“Tapi untuk Kuningan, KCD sudah memanggil sekolah, siswa dan orang tua dan akan pindah sekolah. Kami harus bicara juga dengan dinas terkait bagaimana solusi jangan hanya mitigasi. Tapi preventif seperti apa. Ini masih kami bahas,” jelasnya.

Video mesum penyimpangan seksual dua laki-laki berusia belasan tahun berdurasi 3 menit 24 detik itu tersebar.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi perbuatan cabul sesama jenis itu dilakukan siang hari, di dalam ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku di Kuningan. (mcr27/jpnn)Aksi


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.