News

BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Iuran Badan Usaha Melalui SKK Kejaksaan Negeri

Radar Bandung - 09/10/2024, 13:37 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Iuran Badan Usaha Melalui SKK Kejaksaan Negeri

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dalam upaya menegakkan komitmen badan usaha terkait jaminan kesehatan bagi karyawannya, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan pemanggilan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 18 badan usaha di wilayah Kota Cimahi. Dari 18 badan usaha, hanya 6 badan usaha yang hadir memenuhi panggilan kejaksaan tersebut. Pemanggilan ini berkaitan dengan tunggakan iuran yang menjadi kewajiban bagi badan usaha tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Cecep Heri Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat segera dilunasi sehingga kesejahteraan karyawannya dapat terpenuhi.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tetap terjaga. Dengan melunasi iuran, hak-hak karyawan dalam mengakses jaminan kesehatan dapat terpenuhi,” ucap Cecep Heri Suhendar di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada Kamis (10/10).

Pemanggilan melalui SKK ini menjadi langkah efektif dalam melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan iuran. Cecep Heri Suhendar menegaskan bahwa penegakan ini bukan semata-mata untuk menghukum badan usaha, namun juga untuk memastikan kewajiban mereka terhadap hak jaminan kesehatan bagi karyawannya terpenuhi.

“Pemanggilan ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi serius untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam melunasi tunggakan yang mereka miliki. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi badan usaha lain untuk taat dalam membayar iuran secara tepat waktu,” jelas Cecep.

Dalam pemanggilan tersebut, salah satu perwakilan badan usaha menyampaikan bahwa perusahaan akan segera menyelesaikan seluruh tunggakkan iuran tersebut paling lambat pada November 2024. Hal ini tertuang dalam berita acara yang telah disepakati oleh para pihak, serta ditandatangani oleh perwakilan badan usaha.

Di sisi lain, Plt Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cimahi, Indah Pujiati menyambut baik tindakan dan kesepakatan yang telah diambil oleh perwakilan badan tersebut. Menurutnya, kepatuhan badan usaha dalam menyelesaikan tunggakan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan legal yang harus ditegakkan.

“Kami sangat mengapresiasi itikad baik dari badan usaha yang telah bersedia melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Kami juga menegaskan, jika perusahaan tidak melunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil langkah tegas dan melakukan pemanggilan kedua,” ucap Indah dalam penyampaiannya.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh BPJS Kesehatan bersama Kejaksaaan Negeri Cimahi merupakan tindakan untuk meyakinkan komitmen badan usaha dalam melindungi hak-hak karyawannya, serta memastikan badan usaha tersebut sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial.

18 badan usaha ini merupakan contoh dari sekian badan usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran iuran. Melalui SKK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong badan usaha lainnya untuk lebih taat dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi badan usaha lain agar secepatnya melunasi tunggakan iuran yang ada. Sebab, jika badan usaha tidak patuh, kami akan memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas,” pungkas Indah.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi juga turut menghimbau kepada seluruh badan usaha di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera melunasi iuran yang menunggak sebelum menerima tindakan hukum lebih lanjut. Dengan dukungan dari stakeholder, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi akan terus berupaya menegakkan kepatuhan dan memastikan bahwa seluruh Peserta JKN khususnya bagi pekerja agar mendapatkan hak mereka secara penuh. (*)

 


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.