RADARBANDUNG.ID, SOREANG- Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Bandung menjadi hal mendesak yang harus segera dilakukan. Hal ini diperlukan guna melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, M Akhiri Hailuki, menekankan pentingnya percepatan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan untuk menghindari terhambatnya agenda-agenda penting legislatif.
“55 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum dapat menjalankan tugasnya secara efektif jika AKD belum terbentuk. Tanpa AKD, aspirasi masyarakat yang diwakili oleh para anggota DPRD tersebut belum dapat diperjuangkan. Oleh karena itu, pembentukan AKD menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda,” ujar M Akhiri, Kamis (9/10).
Baca juga : Aksi Mogok Massal Hakim, PN Bale Bandung Tunda Ratusan Agenda Sidang
Beberapa alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk meliputi komisi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus. Masing-masing alat kelengkapan dewan ini memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Peran penting AKD dalam melancarkan tugas legislatif sangat jelas, sehingga seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bandung diharapkan dapat bekerja sama dalam proses pembentukannya,” terangnya.
Hailuki juga mengajak seluruh fraksi di DPRD untuk bersikap kompak dan fokus dalam membahas pembentukan AKD. Menurutnya, perangkat inilah yang akan memungkinkan DPRD untuk mulai bekerja dan menjalankan tugas-tugas strategis yang telah diamanahkan oleh masyarakat.
Baca juga : Ketua DPD Partai Golkar Jabar Sebut Paslon ‘EDUN’ Solusi bagi Bandung Barat
“Salah satu tugas mendesak yang harus segera ditangani oleh DPRD Kabupaten Bandung adalah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024-2025,” ucapnya.
Hailuki mengingatkan bahwa pembahasan APBD tidak bisa dilakukan jika AKD belum terbentuk, sehingga keterlambatan dalam pembentukan AKD akan berdampak pada penundaan program-program penting daerah.
“Diharapkan, proses pembentukan AKD bisa selesai dalam waktu dekat, dengan target akhir bulan Oktober 2024. Jika AKD terbentuk tepat waktu, DPRD Kabupaten Bandung dapat segera menjalankan fungsinya untuk melakukan pembahasan anggaran dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bandung,” paparnya.
Secara keseluruhan, langkah cepat dalam membentuk AKD akan memastikan roda pemerintahan daerah berjalan lancar, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program prioritas di tahun mendatang.
Koordinasi yang baik antara DPRD dan eksekutif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hailuki berharap, dengan terbentuknya AKD, semua pihak di DPRD Kabupaten Bandung dapat bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Tanpa adanya AKD, peran DPRD dalam proses pengambilan keputusan penting tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Oleh karena itu, pentingnya menjaga semangat kerja sama antarfraksi di DPRD agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (kus)