RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Sumedang Jawa Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Senin, (14/10/2024).
“Kami mengimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.” kata Rita.
Rita menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Menurut Rita, kanal-kanal layanan tersebut di antaranya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Online Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), dan layanan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bahkan dalam aplikasi JMO, peserta diberikan kemudahan akses untuk memperoleh informasi program BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT, informasi kanal klinik/rumah sakit kerja sama, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, simulasi manfaat JHT/Jaminan Pensiun, klaim JHT, dan fitur-fitur menarik lainnya.
“Setiap peserta yang telah berhenti bekerja dan nonaktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta ingin mengambil saldo JHT-nya dapat klaim JHT menggunakan aplikasi JMO,”.
Rita menjelaskan, klaim JHT melalui aplikasi JMO dilakukan tanpa menggunakan berkas dokumen, tanpa menunggu antrean, dan tanpa jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selama data peserta sudah dilakukan validasi atau pengkinian data, kata dia, klaim JHT melalui aplikasi JMO dapat dilakukan dengan mudah dan cepat kurang dari 5 menit dan dana langsung ditransfer ke rekening peserta.
“Namun saat ini klaim JHT melalui JMO masih terbatas pada saldo kurang dari Rp10 juta. Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi layanan melalui Lapak Asik,” jelasnya. Ia mengatakan dalam mengajukan klaim melalui Lapak Asik, peserta tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen yang diperlukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu peserta Jamsostek dan dalam tempo kurang dari 5 hari kerja setelah dinyatakan berkas lengkap atau benar yang dilanjutkan dengan interviu, JHT dapat langsung ditransfer ke rekening peserta.
“Pada prinsipnya dengan segala kemudahan layanan yang ditawarkan ini, kepuasan terhadap layanan BPJS Ketenagekerjaan diharapkan semakin meningkat,” katanya.
Rita mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang secara intensif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi JMO maupun Lapak Asik dengan melakukan kunjungan langsung dan pembukaan layanan mobil keliling serta monitoring penggunaan dan aktivasi aplikasi JMO kepada perusahaan-perusahaan guna memastikan penggunaan aplikasi JMO telah di terapkan pada setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktiv
Ia mengharapkan melalui edukasi dan sosialisasi dengan mobil keliling tersebut, pemanfaatan aplikasi JMO dan Lapak Asik oleh peserta dapat meningkat. “Saat ini pengguna aktif JMO di Sumedang sekitar 70,55 persen dari total peserta, dan klaim JHT melalui JMO sekitar 80,90 persen,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau kepada pimpinan perusahaan atau bagian sumber daya manusia untuk terus mengedukasi dan mengajak seluruh karyawannya untuk segera menginstal aplikasi JMO dan melakukan pengkinian data agar ke depannya peserta dapat memperoleh layanan yang lebih mudah dan cepat.
Apabila ditemukan kendala atau permasalahan dalam menggunakan aplikasi tersebut, kata dia, peserta tidak perlu ragu untuk bertanya atau melaporkannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Perlu diketahui bahwasanya klaim JHT tidak dipungut biaya sepeser pun dan tata cara serta dokumen persyaratannya sangatlah mudah, sehingga sedapat mungkin tolong hindari penggunaan calo karena nantinya justru akan merugikan peserta sendiri,” tegas Rita. ***