RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sistem aplikasi Sirekap akan digunakan untuk merekapitulasi suara pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) meyakini sistem tersebut bisa memudahkan proses penghitungan suara sekaligus memberikan transparansi kepada publik.
Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
KPU Jabar menyatakan sistem yang ada dalam Sirekap terus disempurnakan untuk mengantisipasi adanya pendataan yang tidak maksimal. KPU Pusat berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Beberapa layanan yang ada di dalam Sirekap adalah Sirekap Mobile, yakni Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Lalu, Sirekap Web, digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Kemudian, Sirekap Offline, diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.
Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap.
“Pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan,” ujarnya.
Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024.
“Dengan adanya Sirekap, diharapkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini,” pungkasnya. (dbs)