News

Bentuk 4 Pansus, Bapemperda DPRD Kota Bandung akan Bahas Enam Raperda

Radar Bandung - 18/10/2024, 15:08 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Bentuk 4 Pansus, Bapemperda DPRD Kota Bandung akan Bahas Enam Raperda
Ketua Papemberda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan,S.H.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mengawali tugas sebagai Anggota alat kelengkapan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas enam raperda.

“Rencananya, pada November mendatang, kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam raperda,” ujar Ketua Papemberda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan,S.H.

Dudy mengatakan, dari enam raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat, lima diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya merupakan usulan dari legislatif.

Baca Juga: Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Belum Optimal, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi: Padahal Punya Potensi yang Besar

Raperda yang merupakan usulan legislatif adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

“Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di bamus, sebagai laporan bahwa kami ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan,” terangnya.

Ke enam raperda ini merupakan raperda yang sudah terprogramkan pada 2023, dan memang harus dibahas pada 2024. Karena pada 2025, sudah ada beberapa raperda lagi yang harus dibahas.

Baca Juga: Sah! 50 Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 Resmi Dilantik

“Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15,” tuturnya.

Menurut Dudy, setelah pansus dibentuk ada waktu satu tahun untuk membahas raperda, dan jika pansus membahas peraturan DPRD punya waktu enam bulan untuk membahasnya.

Meski demikian, Dudy mengatakan, Bapemperda sendiri berharap ke enam raperda ini bisa selesai dibahas dalam tiga bulan.

Baca Juga: BPD PHRI Jabar Siap Gelar Musda XIV dan Jobfair 2025

“Kita kan punya raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik raperda yang enam ini bisa segera selesai. Agar pembahasan raperda tidak bertumpuk nantinya,” terang Dudy.

Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, Namun Dudy yakin tidak akan mengurangi kualitas pembahasan. Selain itu, sambung Dudy, target itu hanya merupakan target Bapemberda yang akan dilaporkan dalam rapat Bamus.

“Implementasinya nanti, sangat bergantung dinamika saat membahas raperda,” tambahnya.

Disinggung mengenai rekomendasi Kemendagri atas raperda ini, Dudy mengatakan, sebelum diagendakan menjadi raperda, pemkot Bandung sudah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Kemendagri mengenai raperda yanng akan dibahas.

Raperda yang akan dibahas

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.