News

Bey Minta Kajian Pembangunan BRT Bandung Raya Harus Matang

Radar Bandung - 22/10/2024, 12:28 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Bey Minta Kajian Pembangunan BRT Bandung Raya Harus Matang
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

 

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, kajian pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya harus matang dan detail.

Jangan sampai nantinya tidak matang karena pembangunan BRT Bandung Raya ini melibatkan berbagai pihak dan rute-rute jalan yang nantinya akan digunakan di wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang (Bandung Raya).

Hal itu terungkap dalam rapat rutin Tim akselerasi yang dibentuk Pj Gubernur guna membahas berbagai rencana dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan BRT Bandung Raya ini.

Baca juga : Penjabat Gubernur Bey Machmudin Tandaskan Program MMS sebagai Landasan Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas

Tercatat sudah dua kali rapat dilakukan antara perwakilan Kementerian Perhubungan, serta beberapa pihak terkait. Dari rapat itu, Bey mengungkap ada beberapa tantangan yang kini masih dibahas, seperti jadwal peresmian proyek. Menurutnya, rencana milestone proyek pembangunan BRT akan dilaksanakan di akhir Desember 2024 atau awal tahun 2025.

“Kalau melihat tadi ya, pada intinya Desember 2024 akhir atau Januari awal 2025 ada milestone-nya, ada yang diresmikan. Tapi untuk perjalanan kan memang sudah ada, tapi terintegrasi-nya dan bagaimana itu perlu kajian lebih dalam,” kata Bey di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Senin (21/10/2024).

Menurut Bey, kajian pembangunan BRT Bandung Raya harus matang dan detail, jangan sampai nantinya tidak matang. Terlebih, pembangunan ini melibatkan berbagai pihak dan rute-rute jalan yang nantinya akan digunakan di wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang (Bandung Raya).

“Karena ada penataan juga, penataan pedestrian juga ada, dan juga halte-haltenya seperti apa, dan penertiban dan paling berat itu kan rute. Terus juga terminal Cicaheum nanti seperti apa,” jelasnya.

Baca juga : Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Sampaikan Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Persoalan Terminal Cicaheum yang nantinya akan dijadikan DPO BRT Bandung Raya, juga harus betul-betul dikaji secara baik. Ada ekosistem yang yang sudah terbentuk di sana, seperti sopir angkot dan pedagang UMKM. Bey menginginkan nantinya para sopir angkot dan pelaku UMKM yang terdampak ini turut mendapatkan solusi yang adil.

“Tapi saya ingatkan betul sosialisasi masyarakat jangan ditinggalkan dan juga dihitung betul penghasilan dari supir angkot dan pedagang UMKM yang ada di terminal-terminal itu seperti apa nantinya kalau kena pergeseran atau perubahan fungsi dari terminal itu,” terangnya.

Selain itu, Bey mengatakan dalam pertemuan turut dibahas soal penempatan kantong parkir dari BRT Bandung Raya.

“Kalau perapihan parkir kan bisa dari sekarang, tidak perlu menunggu Bus BRT Bandung Raya jalan, dan juga kantong parkir mau di mana dan sebagainya,” tandasnya. (jpnn)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.