RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik dengan memuat nomor urut hingga visi misi paslon.
“KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa,” ucap Hedi saat dihubungi, Kamis (24/10).
Materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa pada 10 hingga 23 November 2024. Semua itu diatur sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024.
“Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” pungkasnya.