News

DPRD Kota Bandung Revisi Perda Soal Pelayanan Pemakaman Umum: Tak Ada Lagi Retribusi

Radar Bandung - 28/10/2024, 17:52 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
DPRD Kota Bandung Revisi Perda Soal Pelayanan Pemakaman Umum: Tak Ada Lagi Retribusi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang pelayanan pemakaman umum adalah Perda Nomor 5 Tahun 2023.

“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda tentang Pelayanan Pemakaman, H.Iman Lestariyono,S.Si.

Beberapa hal yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman, meskipun untuk pajak tetap ada. Sehingga, sekarang pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.

Baca Juga: Perda P4GN Kota Bandung Belum Optimal, DPRD: Perlu Tempat Rehabilitasi Sendiri, Biar Bisa Langsung Ditangani

“Seharusnya pelayanan pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak membebani keluarga yang sedang berduka,” terangnya.

Selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan, terkhusus oknum para pencari nafkah. Dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya dan lain-lain.

“Sekarang, semestinya hal itu tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Menikmati Akhir Pekan dengan Wisata Kuda Tunggang Cilaki Kota Bandung

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Kita bisa merekrut tenaga outsourcing, karena memang sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” terangnya.

Hal lain yang diatur dalam Perda ini adalah mengenai makam tumpang. Di mana, keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.

Baca Juga: Ini 10 Tempat Jogging Nyaman dan Minim Kendaraan Dekat Stasiun Bandung

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik Pemkot Bandung sudah semakin sempit,” tambah Iman.

Dari data yang dikumpulkan, Kota Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah.

“Sehingga ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk warganya,” terangnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.