RADARBANDUNG.id – 31 pengedar narkoba dan obat psikotropika illegal ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka adalah para tersangka dalam 29 kasus yang berhasil diungkap selama bulan ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan belasan ribu jiwa dari penyalaggunaan narkoba dan obat terlarang.
Dari pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan satu kilogram lebih daun ganja kering.
Selain itu, ada 30 butir extacy, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.
“Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus. Semua yang kita amankan, berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir,” kata dia.
Kepada para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (bbb)