News

Gugatan Ditolak, Wahyu-Ramzi Harus Membayar Biaya Perkara

Radar Bandung - 29/10/2024, 16:12 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Gugatan Ditolak, Wahyu-Ramzi Harus Membayar Biaya Perkara

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pasangan calon bupati nomor 2 Wahyu-Ramzi harus membayar biaya perkara. Sebabnya, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengenai surat penetapan paslon dalam Pilkada Cianjur tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui penggugat pada tanggal 7 Oktober 2024, telah mendaftarkan gugatan KPU Cianjur pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2024, dengan Register Perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg.

Lalu PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 360.000. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dr. Hari Haetomo Setyo Nugrohi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik (eCourt) pada hari itu juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dengan dibantu oleh Suhendr, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung serta dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Menanggapi adanya putusan PTUN tersebut, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.

“Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung,” ujar Ridwan melalui sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengatakan pihaknya juga sesuai arahan dan tahapan yang saat ini sedang berlangsung.

Disinggung soal kemungkinan permasalahan hukum setelah putusan PTUN, pihaknya masih menunggu.

“Kalau soal langkah, kita saat ini masih menunggu apakah penggugat masih akan melanjutkan perkaranya atau tidak,” ujar Misbahudin.

Ia mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur saat ini terus berjalan.

“Tahapan terus berjalan, karena untuk soal logistik, kampanye, sosialisasi dan DPTB itu terus berjalan. Sudah ada masing-masing PIC dari komisioner,” ujar Misbahudin.

Kuasa Hukum BHSI Deden Muharam mengatakan, Paslon nomor 1 sempat melakukan intervensi hukum terkait perkara gugatan Paslon nomor 2 ke KPU Cianjur.

“Alhamdulilah PTUN tak menerima gugatan tersebut, pada dasarnya kami siap mengawal dan menghadapi permasalahan hukum yang menimpa klien kami,” ujar Oden.

(dbs)


Terkait Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025
Bandung Raya
Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025

Yayasan Al Masoem melepas rarusan wisudawan SMP dan Santri PSAM tahun ajaran 2024-2025

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.