RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Sebanyak 24 orang tersangka pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang dalam kurun waktu dari bulan September hingga Oktober 2024.
Ke 18 kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan, yaitu Patokbeusi 2 kasus, Pusakajaya 1,Cisalak 1,Pusakanagara 1, Pamanukan 2, Cibogo 1, Binong 1, Jalancagak 1, Subang 2, Ciater 1, Ciasem 1 dan Kecamatan Tambakdahan 2 kasus.
“Dari ke 18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat pengedar narkotika berupa sabu 9 tersangka, 2 terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, dan sediaan farmasi 10 serta pengedar obat-obatan tanpa izin edar seorang,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Kasatres Narkoba, AKP Herry Nurcahyo kepada media, Kamis(31/10/2024).
Baca juga : Satreskrim Polres Subang Tangkap Delapan Curanmor, Motor Hasil Curian Dijual di Medsos
Para tersangka ini telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun di wilayah hukum Polres Subang..
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari Sabu 62,26 gram, ganja kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, Tembakau Sintetis 330,11 gram, Sediaan Farmasi 9.542 butir, Psikotropika 73 butir. Selain itu, barang bukti lainnnya berupa 18 handphone android, timbangan digital 3 unit tas 8 buah, 5 Sepeda Motor, 2 bungkus rokok, 1 buah kertas pahpir, 5 lembar kertas nasi, 4 pak plastik klip bening dan uang tunai Rp 1.320.000,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek
Kapolres menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jaringan nasional hingga berhasil diungkap jenis ganja dan sabu di wilayah Ciater. Akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : HUT Polwan ke-76, Polres Subang Syukuran dan Santuni Warga
Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.
“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Anr)