RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana, mengatakan penetapan UMK dan Upah Minimum Provinsi dijadwalkan akan dipublikasikan pada 30 November 2024.
Hal itu bisa berpotensi pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mungkin terjadi menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
“Dinas Ketenagakerjaan berperan penting dalam membantu memastikan penetapan upah minimum di Kabupaten Bandung berjalan lancar,” ungkapnya, Minggu (3/10).
Selain mengawal proses penetapan UMK, Pemkab Bandung juga mengandalkan tim deteksi dini untuk memantau dan mencegah gejolak ketenagakerjaan yang dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayahnya.
Baca juga : Coach Faran Nilai ASIKKPRENEUR Program Dandan-Arif Paling Tepat Tumbuhkan UMKM
“Langkah awal yang kami lakukan adalah dialog tripartit bersama pekerja, pengusaha, dan pemerintah, pendekatan dialog menjadi kunci mengantisipasi potensi dampak kebijakan upah baru.” ungkap Rukmana.
Rukmana juga mengutarakan kekhawatiran bahwa sejumlah perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam memenuhi kenaikan UMK, yang bisa berujung pada PHK.
Mengantisipasi hal ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan meminta Pemkab Bandung untuk menerapkan strategi mitigasi agar risiko PHK dapat diminimalisir.
“Dialog tripartit ini menjadi salah satu upaya utama kami untuk meminimalkan kerawanan, khususnya terkait PHK,” kata Rukmana.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jabar Beri Kemudahan Klaim ke Pekerja yang Alami PHK
Tak hanya itu, Pemkab Bandung ujar Rukmana, juga mengimbau para pengusaha untuk menghindari PHK massal. Rukmana menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan opsi pembagian waktu kerja, di mana sebagian pekerja bisa dirumahkan sementara sebagian lainnya tetap bekerja, sehingga hubungan kerja tidak terputus.
“Strategi ini, menurutnya, dapat diterapkan terutama pada perusahaan yang mengalami penurunan pesanan,” pungkas dia. (kus)