News

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan KSO

Radar Bandung - 06/11/2024, 11:59 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan KSO
Ilustrasi Pajak.

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA– Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai
berlaku pada tanggal yang sama.

Penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi.

Baca juga : Pajak Kendaraan Bermotor Tingkatkan Pendapatan Daerah
Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal:
1. telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau
2. satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga : Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Koordinasi dengan Kemenkominfo
Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*/nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
Ekonomi Bisnis
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

Peringatan Hari Pajak 2025 Usung Tema  ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’
Ekonomi Bisnis
Peringatan Hari Pajak 2025 Usung Tema ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Luncurkan Program Tani Berdaya di Lembang, Rumah Zakat dan Lokadesa Ambil Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Desa
Ekonomi Bisnis
Luncurkan Program Tani Berdaya di Lembang, Rumah Zakat dan Lokadesa Ambil Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Desa

  RADARBANDUNG.id, LEMBANG –  Rumah Zakat dan Lokadesa secara resmi meluncurkan Program Tani Berdaya dalam sebuah acara yang digelar di Dapur Berseka, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Program ini menjadi bagian dari langkah konkret Rumah Zakat dan Lokadesa dalam memperkuat kemandirian petani desa serta memperluas akses pangan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat. Acara peluncuran dihadiri […]

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman
Ekonomi Bisnis
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan. Sepanjang tahun 2024, layanan Program JKN semakin dekat dengan masyarakat melalui berbagai kanal layanan digital, on site, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil. Direktur Utama […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.