News

Polisi Ringkus Pelaku Tambang Ilegal di Soreang

Radar Bandung - 06/11/2024, 13:00 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Polisi Ringkus Pelaku Tambang Ilegal di Soreang
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat mengungkap kasus tambang ilegal. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG–Polresta Bandung menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Soreang, Kabupaten Bandung, dalam upaya mendukung Program Prioritas ke-11 Presiden Prabowo Subianto-Gibran yang fokus pada kelestarian lingkungan hidup.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung mengamankan pelaku berinisial EMK (52), yang diduga menjadi pengelola tambang ilegal tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan sejak Agustus 2024.

Baca juga : Harita Nickel ungkap Luasnya Peluang Kerja di Industri Pertambangan

Selama periode tersebut, hasil tambang berupa tanah berbatu dijual ke sejumlah konsumen, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung.

“Kami mencatat bahwa material tambang ini dijual seharga Rp300 ribu per tronton dan Rp100 ribu per dump truck. Konsumen bisa datang langsung ke lokasi atau memesan terlebih dahulu,” jelas Kusworo dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Kusworo menekankan bahwa selain keuntungan finansial bagi pelaku, kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan risiko lingkungan yang serius, khususnya potensi longsor di area perbukitan yang dapat membahayakan pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey yang berdekatan dengan lokasi tambang.

Baca juga : XL Axiata Terus Dorong Digitalisasi di Industri Tambang dan Migas

“Jika longsor terjadi, risiko bagi pengguna jalan sangat besar, terutama saat arus lalu lintas padat. Kendaraan bisa tersapu ke jurang, membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.

Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup,” ungkapnya.

EMK kini dihadapkan pada jeratan hukum sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009.

“Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ujar dia. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Kerahkan Camat untuk Edukasi Warga soal Sesar Lembang
Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Kerahkan Camat untuk Edukasi Warga soal Sesar Lembang

Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh camat di wilayah Kabupaten Bandung untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait potensi gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang.

Pengurus Gowes Remako Berkolaborasi dengan Panitia HUT RI ke-80 RW 20 Gelar Sepeda Santai
Kabupaten Bandung
Pengurus Gowes Remako Berkolaborasi dengan Panitia HUT RI ke-80 RW 20 Gelar Sepeda Santai

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 pengurus Gowes remako berkolaborasi dengan Panitia HUT RI Ke 80 RW 20 mengadakan sepeda santai. “Sepeda santai memperingati HUT RI ke-80 tersebut diadakan pada Minggu 24 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB di Lapang RT 01 blok T,” ujar Yani Gunansyah, Ketua Gowes Remako. Yani menambahkan, […]

Gandeng RS Mata Cicendo, RW 13 Komplek Griya Jagabaya Gelar Pemeriksaan Mata Gratis dan Gula Darah
Kabupaten Bandung
Gandeng RS Mata Cicendo, RW 13 Komplek Griya Jagabaya Gelar Pemeriksaan Mata Gratis dan Gula Darah

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – RW 13 Komplek Griya Jagabaya, Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung bersama RS Mata Cicendo menggelar pemeriksaan mata gratis dan gula darah di rumah tahfiz blok D, Jumat (22/8/2025). Kepala Puskesmas Cimaung, Hj. Sri Mujiawati MM. Kes menyambut baik gelaran RW 13 Komplek Griya Jagabaya tersebut. “Saya apresiasi acara pemeriksaan mata […]

Kepala BPBD Kab Bandung: Teknologi Belum Bisa Prediksi Gempa, Warga Diminta Tetap Waspada
Kabupaten Bandung
Kepala BPBD Kab Bandung: Teknologi Belum Bisa Prediksi Gempa, Warga Diminta Tetap Waspada

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi yang mampu memastikan kapan, di mana, dan seberapa besar gempa bumi akan terjadi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.