News

Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Materai

Radar Bandung - 07/11/2024, 10:03 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Materai

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.
Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea rersebut.
Selain itu, aturan tersebut menambahkan jenis materai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Materai.

Baca juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi oleh Negara
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Materai.
Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Materai, yaitu:
1. PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai;
2. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Materai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;
3. PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Baca juga ; Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan KSO

Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
a. Mekanisme pendistribusian materai elektronik Pendistribusian materai elektronik untuk Pemungut Bea Materai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Materai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain Terdapat Materai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Materai Teraan Digital.
c. Tata cara Perizinan Materai Dalam Bentuk Lain Tata cara pemberian izin pembuatan Materai Teraan, Materai Komputerisasi, dan Materai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
d. Penyetoran hasil penjualan Materai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Materai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
e. Penetapan Pemungut Bea Materai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Materai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Materai hanya dilakukan secara jabatan.
f. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Materai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan tersebut secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dwi  menambahkan agar masyarakat
bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Materai.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang
Ekonomi Bisnis
Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hari ini, dunia seakan bergerak begitu cepat. Tak heran, kadang kita merasa terjebak dalam rutinitas harian mengejar target kerja, naik gaji, cicilan lunas, atau goals finansial jangka pendek lainnya. Nggak salah sih. Tapi tanpa sadar, kita lupa satu hal penting yang pasti terjadi ke semua orang: masa pensiun. Padahal, menyiapkan masa pensiun, […]

Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID
Ekonomi Bisnis
Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID

RADARBANDUNG.id – Upaya pemerataan akses layanan kesehatan nasional mendapat dorongan baru dari sektor industri alat kesehatan dalam negeri. Pada Rabu (19/6), Dräger Indonesia resmi meluncurkan Savina 300 ID, ventilator pertama buatan Indonesia yang mengadopsi teknologi Jerman dan dirakit secara lokal di fasilitas PT PHC Indonesia, Bekasi. Peluncuran produk ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara […]

Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia

RADARBANDUNG. id – Di era percepatan transformasi digital, Muslim101 hadir sebagai platform modern yang menawarkan layanan Umrah berbasis digital dengan pendekatan inklusif dan sesuai prinsip syar’i. Melalui sinergi lintas sektor, Muslim101 terus memperkuat posisinya dalam membangun ekosistem Umrah digital yang terintegrasi di Indonesia. Chief Operating Officer Muslim101, Yongi Upanda, menegaskan pentingnya kerja sama strategis untuk […]

BSI Dukung Halal Lifestyle lewat BSI International Expo 2025
Ekonomi Bisnis
BSI Dukung Halal Lifestyle lewat BSI International Expo 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat dukungan terhadap Islamic ecosystem terutama dari halal lifestyle. Pada gelaran BSI International Expo 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 26-29 Juni 2025, BSI menggandeng 90 brand fesyen ternama di Indonesia dan juga menghadirkan Glamlocal. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengungkap ajang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.