News

Anggota DPRD Susi Sulastri Sebut Perda PKL Sudah ada Tapi Soal Penataan Belum Ada Perubahan Signifikan di Lapangan

Radar Bandung - 08/11/2024, 15:10 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Anggota DPRD Susi Sulastri Sebut Perda PKL Sudah ada Tapi Soal Penataan Belum Ada Perubahan Signifikan di Lapangan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. Sampai saat ini, penataannya belum ada perubahan yang signifikan.

“Saya belum cek Perwalnya (sudah diterbitkan atau tidak). Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan,” ungkap Anggota DPRD Kota Bandung yang sebelumnya aktif dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, Susi Sulastri.

Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Organisasi TKSK dan PSM Kota Bandung Gelar Seminar Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yan diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

“Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan. Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan,” ujar Susi.

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini, supaya jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL.

Baca Juga: OPD Kab Bandung Diminta Ikut Antisipasi Bencana Alam

Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.

“Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung,” ungkapnya.

Kata Susi, DPRD Kota Bandung akan terus mendorong pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda.

“Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di kota Bandung,” pungkasnya. (*)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.