News

Pastikan JKN Jadi Syarat Aktif Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan di Polres

Radar Bandung - 08/11/2024, 17:54 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Pastikan JKN Jadi Syarat Aktif Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan di Polres

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah melalui berbagai pihak terus berkomitmen dalam upaya memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN). Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) turut serta memberikan dukungan melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia per 1 November 2024.

Pemberlakuan ini sebagaimana wujud implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mana harus menjadi peserta aktif JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Cecep Heri Suhendar menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan lebih tenang.

“Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres Cimahi akan bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini. Oleh karenanya bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan SIM harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN. Petugas dari BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di Polres akan membantu untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM,” ujar Cecep saat dijumpai pada Kamis (07/11).

Cecep menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tunggakan pembayaran. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dan Aplikasi Mobile JKN. Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi belum menjadi peserta aktif, jangan khawatir karena sangat mudah jika ingin daftar menjadi peserta JKN. Masyarakat bisa mengakses PANDAWA melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 atau daftar di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, proses pembayaran dapat dilakukan cicilan melalui Program REHAB yang ada di Aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Selain itu, Cecep juga menyampaikan ke depan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Diharapkan integrasi sistem ini dapat semakin mempermudah pelaksanaan pengurusan SIM bagi peserta JKN, sebab petugas bisa lebih mudah untuk mengecek status kepesertaan JKN para pemohon SIM.

“Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyat, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif. Karena itu, BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan dan seluruh stakeholder terkait juga terus bergerak menyempurnakan layanan,” katanya.

Sementara itu, Yana, salah satu pemohon perpanjangan SIM, mengungkapkan bahwa dirinya meberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Ahmad menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.

“Baru tahu hari ini saya, kalau ada kebijakan yang mensyaratkan menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN dan selalu aktif. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau sudah punya JKN dan aktif ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa dipakai karena dapat memberikan jaminan kesehatan sehingga kita merasa lebih aman,” kata Yana. (*)

 


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi resmi meluncurkan maskot baru bernama Si PenCil (Siap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bertempat di Gedung Cimahi Techno Park, Senin (26/5/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bahwa kehadiran maskot Si PenCil […]

Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting
Cimahi
Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berupaya maksimal melakukan penanganan terhadap kasus stunting di wilayahnya. Salah satunya dengan melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin (Catin). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi melakukan langkah strategis dalam mengatasi stunting dengan memberikan pembinaan sejak dini pada pasangan calon pengantin. “Pengawasanya secara menyeluruh, pengawasan dimulai sejak kehamilan, jadi jangan sampai saat lahir […]

MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi
Cimahi
MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Sebagai bagian dari komitmennya terhadap dunia pendidikan dan pembangunan berkelanjutan, MyRepublic Indonesia kembali menjalin kerja sama strategis dengan SMA Taruna Nusantara khususnya Kampus Cimahi. Dalam inisiatif ini, MyRepublic Indonesia memberikan dukungan internet berkecepatan tinggi sebesar 1 Gbps serta solusi infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar berbasis digital. MyRepublic Indonesia juga bekerja sama […]

Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi
Cimahi
Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, rancangan perda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.