News

Jadi Pembina Apel Pagi, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Radar Bandung - 10/11/2024, 06:48 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Jadi Pembina Apel Pagi, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi pembina apel pagi Sekretariat Daerah (Setda) dan BPKAD Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/11/2024).

Dalam apel tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) mendeklarasikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Jabar 2024.

Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga menyerahkan SK Pensiun, Piagam Penghargaan, Tabungan Hari Tua, dan KTP Elektronik bagi ASN yang memasuki masa purnatugas. Tak cuma itu, Bey pun menyematkan secara simbolis kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga :Pemda Provinsi Jawa Barat dan DPRD Setujui APBD 2025, Prnjabat Gubernur Jabar Apresiasi DPRD

“Pertama saya sampaikan selamat kepada bapak, ibu, yang mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa, dan juga mendapatkan SK Pensiun, Piagam Penghargaan, Tabungan Hari tua, dan juga KTP Elektronik secara simbolis kepada para PNS yang memasuki purnatugas,” ucapnya.

Bey menuturkan, masa purnatugas bukan akhir dari pengabdian. Ada banyak hal dan cara yang bisa dikerjakan untuk mendukung pembangunan Jabar. Salah satunya turut berkontribusi menangani permasalahan sampah dengan melakukan pemilahan.

“Bapak, ibu juga jangan lupa berolahraga karena olahraga itu penting dan minimal 30 menit sehari dan dalam lima hari sekali. Karena olahraga itu juga menekan peluang kita masuk rumah sakit,” ucapnya.

Baca Juga :Amanda Soemedi Bey Machmudin Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Ciamis dan Kuningan

“Jadi mohon diperhatikan jangan sampai tidak berolahraga, dan kita tahu makanan di Jawa Barat ini enak-enak, tetapi tetap jaga asupan dan berolahraga secara rutin,” imbuhnya.(adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.