News

DPMD Kabupaten Bandung Barat Ingatkan Kades dan Perangkat Soal Netralitas

Radar Bandung - 12/11/2024, 08:38 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD KBB, Hendi Setiyadi

RADARBANDUNG.id-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengimbau kepala desa di wilayahnya untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui telah melayangkan surat edaran himbauan pada 11 September 2024 yang berisi untuk meminta kepala desa dan perangkatnya bersikap netral.

Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD KBB, Hendi Setiyadi mengatakan, para kepala desa dan perangkat desa wajib untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kepala desa dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024,” katanya, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut telah jelas tertuang bahwa ada sanksi yang akan diterima kades yang terlibat dalam politik praktis di pilkada serentak ini.

“Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat,” katanya.

“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana.

“Selain itu, ada tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau itu sesuai dengan aturan,” katanya.

Ia menegaskan, sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.

“Dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran ulang terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat desa,” tandasnya. (KRO)