News

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Ajak Bangkitkan Cinta pada Budaya Jabar

Radar Bandung - 12/11/2024, 05:48 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Ajak Bangkitkan Cinta pada Budaya Jabar

RADARBANDUNG.ID, MAJALENGKAPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin turut memainkan genteng sebagai alat musik dalam Riksa Budaya Jawa Barat Kolaborasi Rampak Genteng 2024 di Lapangan Ex Pabrik Gula Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (11/11/2024).

Salah satu daya tarik dalam acara yang dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tersebut adalah penggunaan genteng sebagai alat musik.

Genteng, yang biasanya berfungsi sebagai bahan bangunan, disulap menjadi instrumen yang menghasilkan harmoni musik khas seperti yang dilantunkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Cek Kondisi Banjir di Tiga Kelurahan Sukabumi

Menurut Bey, hal tersebut membuktikan kreativitas masyarakat Jabar yang tak terbatas dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara.

“Ini sangat baik sekali. Masyarakat dilibatkan dalam kebudayaan. Kebudayaan yang sangat baik juga, dan cukup unik. Menggunakan genteng sebagai alat musik. Jadi artinya, kita memang sangat kreatif,” ucap Bey.

Sebanyak 58 komunitas, pekerja genteng Jatiwangi, dan masyarakat memukul genteng bersama-sama.

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Turun ke Lokasi Banjir di Banjaran Wetan Kabupaten Bandung

Momen ini menjadi simbol penghormatan terhadap alam, budaya lokal, dan rasa bangga terhadap kekayaan budaya Jabar.

“Kegiatan seperti ini tidak hanya membawa semangat budaya lokal, tetapi juga membangkitkan rasa cinta pada tradisi yang kita miliki,” tutur Bey.

“Harapannya, aktivitas seperti ini diperbanyak tidak hanya di Majalengka, tapi di tempat-tempat lain juga. Kegiatan ini terbukti mampu mendatangkan wisatawan, bahkan dari luar negeri seperti Thailand,” imbuhnya.

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Jajal BRT Bandung Raya

Riksa Budaya Jawa Barat Kolaborasi Rampak Genteng 2024 ini menjadi bukti bahwa budaya lokal bisa menjadi jembatan persahabatan antarbangsa, sekaligus membawa kebanggaan bagi masyarakat Jabar. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.