RADARBANDUNG.id- Proses sortir lipat (Sorlip) surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, serta surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 akhirnya rampung dilakukan.
KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, penutupan Sortir Lipat dan Doa Bersama dihadiri sekitar 200 orang badan adhoc dan 370 petugas yang melaksanakan tugasnya dalam bebrapa hari terakhir ini.
“Selesainya tahapan sorlip ini kita isi dengan doa bersama menjelang 15 hari menuju hari H Pilkada. Kita berharap kegiatan-kegiatan yang belum dan akan kita laksanakan bisa berjalan dengan lancar,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga momentum berkumpulnya para penyelenggara Pilkada mulai dari KPU, PPK, PPS dan petugas sorlip untuk bermunajat agara pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di KBB berjalan dengan lancar dan kondusif sehingga melahirkan Pilkada yang sukses tanpa ekses.
“Dalam penutupan sorlip ini juga sekalian dilakukan pembagian honor sorlip yang sudah dilaksanakan selama 8 hari,” katanya.
“Secara keseluruhan untuk jumlah surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebanyak 1.345.450 lembar dan untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat itu sebanyak 1.343.450 lembar,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan sorlip baik untuk surat suara Pilbup Bandung Barat maupun Pilgub Jabar berjalan lancar. Namun, pihaknya pun menemukan adanya surat suara yang rusak, sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk dilakukan pelipatan.
“Untuk jumlah surat suara Pilbup Bandung Barat yang rusakrusak sekitar 450 lembar. Sedangkan untuk jumlah surat suara Pilgub Jabar yang rusak tidak lebih dari 1.000 lembar. Nanti kita akan segera klaim kerusakan tersebut dan kita ajukan pengganti ke pihak penyedia,” katanya.
“Mudah-mudahan saja untuk penggantian surat suara yang kita klaim kerusakannya bisa segera kita terima karena besok mulai dilaksanakan penyetingan dan packing yang dilakukan rekan-rekan PPK dan logistik yang ada di gudang,” sambungnya.
Ia menegaskan, untuk surat suara yang kerusakannya sedikit masih bisa pihaknya gunakan atau pakai. Namun, untuk surat suara yang terbilang rusak adalah surat suara yang rusak secara fisik dan ada robekannya.
“Itu tidak bisa kita tolelir sehingga pada akhirnya kita anggap surat suara itu rusak,” pungkasnya. (KRO)