News

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Tegaskan Penting bagi Masyarakat Terima Manfaat Keterbukaan Informasi Publik

Radar Bandung - 15/11/2024, 05:30 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Tegaskan Penting bagi Masyarakat Terima Manfaat Keterbukaan Informasi Publik

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).

Dalam sambutannya Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dalam kegiatan tersebut paling penting masyarakat dapat merasakan keterbukaan informasi publik secara merata.

“Paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan dari keterbukaan informasi publik  dan manfaatnya,” kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Baca Juga :Amanda Soemadi Bey Machmudin Resmikan Dekranasda Art Space Kota Bogor

“Jangan sampai data atau angka saja, tapi bagaimana kebijakan pemerintah sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Bey Machmudin mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Keterbukaan informasi publik sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik,” ujar Bey.

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Tegaskan Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024

“Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan,” imbuhnya.

Selain itu Bey mengatakan tidak perlu semua instansi diberi penghargaan tersebut.

Menurutnya cukup yang terbaik dan diingatkan instansi mana yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.

Baca Juga :Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Jenguk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

“Jadi penghargaan jika kebanyakan tidak terasa penghargaan, maka berikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik itu baru sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Sementara itu sejalan dengan Bey Machmudin, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengatakan perlu menjadi catatan untuk Komisi Informasi Jabar ke depan.

“Saya kira menarik Pak Pj Gubernur dan itu bisa menjadi catatan ke depan, tidak perlu semua mendapat penghargaan merata, tetapi bisa dipilih yang terbaik dari yang terbaik,” kata Buky.

“Ini juga akan memicu lembaga menjadi lembaga publik yang lebih informatif lagi,” lanjutnya.

Jabar provinsi teratas dalam IKIP

Sementara itu, Provinsi Jabar telah berhasil menempati peringkat teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 85,22 persen.

Itu di atas dari IKIP nasional, yakni 75,65 persen.

Kepatuhan badan publik meningkat

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Jabar, ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan badan publik terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.