News

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Dorong Pelaku Pariwisata Kelola Sampah Mandiri Hotel Kafe Resto Potensial Kurangi Sampah Makanan

Radar Bandung - 18/11/2024, 07:54 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Dorong Pelaku Pariwisata Kelola Sampah Mandiri Hotel Kafe Resto Potensial Kurangi Sampah Makanan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mendorong pelaku pariwisata bisa mengolah sampahnya secara mandiri terutama sampah makanan.

Menurut Sekda Jawa Barat Herman Suryatman, sampah makanan sangat dominan di hotel, kafe resto, atau termpat wisata yang ada kulinernya.

Bahkan, kata Sekda Jawa Barat Herman Suryatman, sampah makanan bisa bersumber dari sisa makanan konsumen (food waste), bisa juga dari proses produksi (food loss) di area dapur.

Baca Juga : WEST JAVA YOUTH CAMP 2024 Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Kukuhkan Siswa SMA/SMK sebagai Duta Integritas

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menekankan hal ini saat bertemu dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat di Graha PHRI Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (15/11/2024).

“Saya melakukan pengamatan ke beberapa restoran, hampir semua piring pengunjung ada sisa makanan. Jarang sekali ada piring yang bersih. Ini menunjukkan adanya potensi besar sampah makanan,” ujar Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.

Menurut Sekda Jawa Barat Herman Suryatman, pengolahan sampah mandiri sangat krusial terutama di daerah pariwisata.

Baca Juga :Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Gandeng Kader PKK

Di Jabar sendiri daerah potensial pariwisata seperti Bandung Raya, Pangandaran, Garut, Bogor, serta daerah lain yang punya bentang alam indah.

Ia mencontohkan sampah di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Setelah melalui berbagai pengetatan, seperti pelarangan sampah organik per 1 Januari 2024, maupun pengurangan ritase pengiriman truk sampah, produksi sampah Bandung Raya yang dikirim ke TPA Sarimukti bisa ditekan menjadi 1.750 ton per hari.

Baca Juga :Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Dorong Bupati dan Wali Kota Pakai Helicopter View

Namun “Bandung lautan sampah” berpotensi terjadi karena TPA Sarimukti kondisinya sudah overload, sedangkan TPPAS Legoknangka saat ini masih berproses.

Di satu sisi, sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti boleh jadi berkurang, tapi belum tentu kondisi nyata sampah di empat daerah juga berkurang.

Menurut Herman, pengelolaan sampah mandiri pada industri pariwisata bisa dilakukan dengan membuat infrastruktur sampah seperti mesin pencacah plastik, magotisasi, kompostisasi.

Edukasi pengunjung

Langkah lain, kata Herman, mengurangi sampah makanan misalnya dengan mengedukasi dan memberi imbauan pengunjung agar menghabiskan makanannya, pesan makanan secukupnya, atau bawa pulang sisa makanan untuk dimakan di rumah atau diberikan kepada yang membutuhkan.

Imbauan bisa dipasang misalnya di stiker agar bisa dibaca pengunjung, atau bisa melalui suara pengumuman.

Tentu saja dengan cara komunikasi yang positif dan menginspirasi, bukan menyinggung pengunjung.

“Setiap hari hotel-hotel menyediakan sarapan bagi tamu. Jika ada makanan yang tidak habis, ke mana perginya? Apakah dibuang? Kami ingin makanan ini bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin atau yang membutuhkan,” kata Herman.

Kurangi jumlah sampah

“Langkah ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mengurangi jumlah sampah secara signifikan,” tambahnya.

Agar gerakan sampah mandiri di sektor pariwisata ini berjalan secara masif, Pemda Provinsi Jabar akan membentuk tim khusus.

“Kami akan menyiapkan tim khusus dan menggelar rapat lebih lanjut untuk menyempurnakan konsep ini. Targetnya, di satu sisi sampah menjadi nol, di sisi lain ada manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Herman. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.