RADARBANDUNG.id- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia berharap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat bisa menuntaskan kasus ini.
Politisi PKB ini melaporkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung yang diduga menyebut dirinya melakukan kampanye hitam dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung. Meski, Cucun tidak menjelaskan secara detil. Namun, semua bukti sudah ia sampaikan kepada Polda Jabar.
“Jadi apa yang saya lakukan sore ini supaya mengedukasi agar janganlah sampai orang dengan bebas melakukan tindakan apapun, karena semua ini sudah diatur sesuai aturan berlaku,” kata dia di Mapolda Jawa Barat, Jumat (22/11).
“Tentu jelas atas fitnah dia itu berdampak buat saya yang jelas merugikan. Apalagi, yang bersangkutan menyampaikan sebaran fitnah itu di media. Kan itu tindakan yang tak pantas dilakukan anggota DPRD berinisial MA. Dia menyebut nama (saya) itu kan tak baik,” ujarnya.
Menurut dia, apa yang disampaikan MA selaku anggota DPRD Kabupaten Bandung tidak pantas. Apalagi, pernyataannya di media tidak dalam konteks mengenai pilkada, karena sudah menyangkut urusan pribadi.
“Ini bukan masuk dalam konten Pilkada melainkan di luar Pilkada. Jadi, narasinya bukan ranah pelanggaran yang mesti ke Bawaslu melainkan mesti dibawa ke ranah hukum karena UU sudah dilanggar. Nanti Siber yang akan mengkaji,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, laporan beserta bukti-bukti video telah diterima oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Pihaknya kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Memang benar tadi sore telah diterima pengaduan di Ditressiber Polda Jabar yang diadukan oleh bapak Cucun Ahmad Syamsurija. Tentunya dengan adanya pengaduan dari yang bersangkutan maka petugas kepolisian dari Ditressiber akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Jules. (dbs)