RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat bersama stakeholder terkait melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, saat ini tahapan Pilkada serentak telah memasuki masa tenang pertanggal 24 hingga 26 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, APK dan bahan kampanye dibersihkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pembersihan APK dan bahan kampanye ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat.
“Ini sudah memasuki masa tenang. Artinya Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye harus sudah bersih dan dilakukan pencopotan,” katanya saat ditemui, Minggu (24/11/2024).
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi baik dengan Paslon, pemerintah daerah dan Bawaslu KBB terkait pelaksanaan pembersihan APK maupun bahan kampanye.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat koordinasi tersebut dan semua pihak yang terkait siap membantu untuk membersihkan APK yang ada di seluruh wilayah KBB. Mudah-mudahan dalam waktu cepat APK sudah bersih,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk membersihkan APK maupun bahan kampanye yang terpasang di lahan pribadi milik warga.
“Sebaiknya dibersihkan saja. Karena masa kampanyenya sudah habis. Sehingga memasuki masa tenang harapan kami semua APK yang terpasang baik di tanah pribadi atau di jalan umum itu sudah bersih seluruhnya,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh APK yang sudah dibersihkan nantinya akan disimpan di tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya, APK tersebut akan dimusnahkan maupun dapat diambil oleh yang bersangkutan.
“APK yang sudah dibersihkan kita akan simpan. Jadi kalau pasangan calon mau mengambil APK yang sudah dibersihkan itu silahkan saja. Tapi memang dari Pilkada ke Pilkada itu tidak ada yang mengambil. Kalau tidak ada yang mengambil kita hanguskan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, APK maupun bahan kampanye yang sudah dibersihkan nantinya akan disimpan di kantor kecamatan maupun desa.
“Nanti lokasi penyimpanan itu disimpan di kecamatan dan desa terdekat lalu waktunya 3 kali 24 jam setelah hari H setelah itu dipersilahkan untuk dimusnahkan kalo ada masyarakat yang membutuhkan silahkan,” katanya. (KRO)