News

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

Radar Bandung - 26/11/2024, 16:03 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Ketua Umum Kadin Provinsi menggugat pelaksanaan Munaslub 2004.

 

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA– Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat  Anindya Novyan Bakrie.

Baca juga : Kadin Jabar Tegaskan Komitmen Menegakkan AD/ART

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Baca juga : Kembangkan Dunia Usaha, Pengusaha di Jabar Wajib Jadi Anggota Kadin

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan, isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” ungkapnya.

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.

“Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” jelas Ronald.

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.

Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap Satu, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya.  (*/nto)


Terkait Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove  di HUT ke-393 Tasikmalaya
Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya

RADARBANDUNG.ID, TASIKMALAYA – PT Telkom Indonesia melalui Kantor wilayah Priangan Timur, menjalankan komitmen pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penanaman 10.000 mangrove di rangkaian HUT ke-393 Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini  dilaksanakan pada di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (26/7) dengan turut mengundang perwakilan Telkom, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dalam […]

BPJS Ketenagakerjaan Jabar Perkuat Komitmen Hadir untuk Pekerja Lewat Penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial
Jawa Barat
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Perkuat Komitmen Hadir untuk Pekerja Lewat Penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial

RADARBANDUNG.id – Sebagai wujud komitmen dalam melindungi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Simbolis Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang berlangsung di Plaza Hotel Purwakarta, Rabu (30/7). Kegiatan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya atas risiko yang terjadi. Turut hadir dalam kegiatan ini […]

Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar
Jawa Barat
Polda Jabar Sidak Retail Bandung, Temukan Beras Tak Sesuai Standar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bareskrim Polri terkait penarikan beberapa merek beras yang diduga merupakan hasil oplosan. Meski tidak ditemukan merek-merek yang […]

Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung
Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak lebih dari 1,2 juta butir di sebuah rumah kontrakan di kompleks mewah kawasan Bandung, Minggu (27/7/2025). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan penggerebekan ini menjadi salah satu temuan terbesar, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.