RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, mengumumkan program sayembara untuk masyarakat yang memiliki bukti berupa video terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada serentak 2024.
Sahrul Gunawan mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan penghargaan dan perlindungan hukum bagi warga yang bersedia melaporkan kecurangan tersebut. Warga yang memiliki bukti diminta menyerahkan video kepada tim hukum pasangan nomor 1 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memberikan apresiasi khusus dan memastikan perlindungan hukum bagi siapa saja yang berani melaporkan. Ini langkah kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan adil,” ujar Sahrul, Jumat (29/11).
Sahrul menyatakan penolakannya terhadap klaim kemenangan yang berdasarkan data Sirekap. Ia menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat transparansi dan bukan penentu resmi hasil Pemilu. Menurutnya, proses rekapitulasi manual di tingkat PPS, PPK, dan KPU kabupaten-lah yang menjadi dasar penetapan hasil Pemilu.
“Kami mendukung keterbukaan data Sirekap oleh KPU, tetapi masyarakat perlu memahami bahwa data tersebut hanya bersifat informatif dan masih bisa dikoreksi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penghitungan resmi harus tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilu.
“Masyarakat harus bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual yang dilakukan KPU,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil quick count atau hitung cepat bukanlah keputusan final, meskipun metode tersebut sering digunakan dalam politik modern. “Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan terus mengawal proses rekapitulasi hingga hasil resmi diumumkan. Demokrasi harus tetap bermartabat, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya,” pungkasnya. (kus)