News

MK Tegaskan KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, KPK Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima

Radar Bandung - 01/12/2024, 06:25 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
MK Tegaskan KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, KPK Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan KPK berwenang untuk mengadili personel militer yang tersandung kasus korupsi.

MK Tegaskan KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, KPK Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com. Sementara itu foto atas, Ketua MK Suhartoyo. MK) menegaskan KPK berwenang untuk mengadili personel militer yang tersandung kasus korupsi.
Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com

Keputusan itu diketok setelah MK menggelar sidang permohonan gugatan yang dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.

”Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ terang Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :Pansel KPK Bentukan Jokowi Disoal ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, pada Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 dijabarkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

MK menyebut, pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945.

Sehingga MK memberikan tambahan di akhir pasal itu:

Baca Juga :Demo Didepan Gedung MK, Mahasiswa: Keputusan Lebih Bermuatan Politis, Mengakali Konstitusi

’’Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.

’’ Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban bagi KPK menyerahkan perkara tipikor kepada oditurat dan peradilan militer.

Pun sebaliknya, hakim memberikan penjelasan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh pengadilan militer atau penegak hukum selain KPK.

Baca Juga :Pernyataan Jokowi Sesuai Konstitusi

Tak ada kewajiban penegak hukum itu melimpahkannya ke KPK. Hakim juga mendorong dalam putusan terdaftar nomor 87/PUU-XXI/2023 agar KPK tidak ewuh-pakewuh dalam penindakan korupsi yang melibatkan militer.

KPK Sambut Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi hasil permohonan uji materi Pasal 44 UU KPK tersebut.

Sebab, selama ini sering kali dalam pelaksanaannya, jika subjek hukum terdiri atas sipil dan TNI, perkaranya di-split.

’’Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Peradilan juga jadi tidak efektif dan efisien,’’ katanya.

Baca Juga :Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KPA Bakal Ajukan Judicial Review

Ghufron menambahkan, KPK segera berkoordinasi dengan menteri pertahanan (Menhan) dan panglima TNI.

’’Untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya sesuai putusan MK,” katanya. (elo/c6/ttg/jawa pos)

 

 


Terkait Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nasional
Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.