RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi Anggota KPU Jabar, Hedi Ardia memberikan keterangan pers usai peluncuran Pilgub Jawa Barat 2024, di Sabuga, Senin (27/5/2024). Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024). FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).
Pembacaan keputusan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
Baca Juga :Jadi Juara, KPU Jabar Makin Semangat Tingkatkan Mutu JDIH
Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Pergantian posisi ketua KPU di tengah proses rekapitulasi dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga :Belasan Ribu KPPS Jawa Barat Dilantik Serentak, Ini Pesan KPU Jabar
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan siding yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/12/2024).
Ia dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
Sidang ini mengemuka setelah Eep mengadukan Ummi karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.
Baca Juga :APK Mulai Diserahkan ke Tim Paslon Gubernur, KPU Jabar Ingatkan Aturan Pemasangan
Sebelumnya keputusan diambil, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024).
Semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan keputusan ini mengejutkan, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan pleno untuk memilih pengganti.
“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hedi.
“Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Hedi memastikan bahwa Ummi akan tetap bertugas di KPU Jabar meski tidak lagi sebagai Ketua KPU.
Artinya, tidak ada pencopotan dari jajaran komisioner.
Sebelum diputuskan pengganti, maka KPU Jabar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“(Ummi) Masih tetap komisioner. Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam, kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” terang dia.
Langkah yang ditempuh selanjutnya yakni akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.
“Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok (hari ini),”katanya.
Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.
“Nanti kan itu harus ditunjuk Plt, pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” kata Hedi.
Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat.
Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.
“Nggak, nggak ada lah (gangguan). Kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut. Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. (Sebagai komisioner?) Masih,” ujar Hedi.
Hedi mengatakan, keputusan DKPP ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar, agar lebih berhati-hati.
Soal tahap rekapitulasi, Hedi menjelaskan bahwa seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan.
Hedi juga menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang. Katanya, persoalan yang terjadi juga karena adanya ketidak cermatan pada saksi dalam rekapitulasi.
“Ya itu kan ada di petunjuk teknis tentang rekap ya, bahwa rekapitulasi di kecamatan dan di kabupaten, kota, setiap provinsi itu disiarkan secara live via streaming gitu ya. Baik itu YouTube atau media sosial,” ucap Hedi.
“Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditanda tangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” sambung Hedi. (dbs)