News

Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Radar Bandung - 05/12/2024, 19:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast

RADARBANDUNG.id- Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

Adapun modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini mengamankan tersangka dengan inisial BD alias DD (pemetik) pekerjaan buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (pemetik) pekerjaan buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (pemetik) pekerjaan buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (penadah) pekerjaan buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (penadah) pekerjaan wiraswasta, warga Kota Bandung.

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag, 6 unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun”. ucap Jules Abraham.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor
Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Meskipun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melonggarkan kebijakan rapat yang digelar di hotel, namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap meminta rapat-rapat dinas untuk tetap menggunakan kantor pemerintahan. Tak hanya jajaran Pemprov, Dedi juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk tidak perlu menggelar acara di hotel. “Terkait kebijakan […]

KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang
Jawa Barat
KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap persoalan kemiskinan yang menjerat kaum kelas menengah ke bawah di Jawa Barat yang melahirkan tingginya angka ketergantungan pada hutang dan bantuan pemerintah. Dedi Mulyadi mengatakan problem kesejahteraan Jawa Barat ada di kalangan menengah-bawah berlatar pada beban ekonomi yang muncul setiap hari dalam rumah tangga. Utamanya, mereka yang memiliki […]

Kembali ke Barak! Jabar Lanjutkan Pendidikan Karakter Ala Tentara untuk Siswa Bermasalah
Jawa Barat
Kembali ke Barak! Jabar Lanjutkan Pendidikan Karakter Ala Tentara untuk Siswa Bermasalah

Gelombang pertama program ini sebelumnya telah digelar pada 1 hingga 20 Mei 2025. Sebanyak 273 siswa berhasil menyelesaikan program di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, serta di Purwakarta.

Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Terus Disosialisasikan
Jawa Barat
Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Terus Disosialisasikan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sosialisasi kebijakan penerapan jam malam untuk pelajar terus disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penerapan jam malam untuk pelajar di Jabar ini perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah saja, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto, dikutip Senin (9/6/2025). Menurut Purwanto, jika tidak ada kepedulian dari orang tua […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.