RADARBANDUNG.id- Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus narkoba sejak tanggal 26 Oktober sampai 9 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut Polres Cimahi mengungkap 41 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 549,3 gram sabu 2,162 kg dan ganja satu batang tanaman.
“Selain itu ada 1,391 kg tembakau sintetis, 1489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis. Apa bila dirupiahkan kurang lebih Rp lima miliar rupiah dan sebanyak 15 ribu jiwa kita selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2024).
Ia menambahkan, dari jumlah 45 kasus yang terungkap dangan tersangka sebanyak 55 orang terdiri dari kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan dua 25 tersangka dan 5 kasus ganja dengan 8 orang tersangka.
“Untuk tembakau sintetis sebanyak 5 kasus dengan 9 orang tersangka, 4 kasus psitropika dengan 6 tersangka dan 7 kasus OKT dengan 7 orang tersangka,” katanya.
“Bahwa tanaman ganja yang berhasil diungkap, adalah jenis tanaman yang siap petik dan siap edar. Tersangka UAI menanam ganja tersebut di rumahnya,” imbuhnya.
Ia menyebut, pasal yang disangkakan untuk kasus sabu dan tembakau sintetis dikenalkan pasal 112 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” katanya.
Masih kata dia, untuk kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
”Kemudian untuk kasus peredaan sabu, tembakau sintetis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau denda minala Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Sementara itu untuk kasus psikotropika, kata Tri, para tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 poin D dan atau pasal 62 Undang-UndangRI Nomor 5 tahun 1997 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Bahwa untuk kasus OKT dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat dua dan atau pasal 436 ayat dua dan pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” katanya. (KRO)