News

Puluhan Pengedar Diringkus, Polres Cimahi Selamatkan 15 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Radar Bandung - 10/12/2024, 16:11 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Puluhan Pengedar Diringkus, Polres Cimahi Selamatkan 15 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat meminta keterangan pengedera narkoba. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus narkoba sejak tanggal 26 Oktober sampai 9 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut Polres Cimahi mengungkap 41 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 549,3 gram sabu 2,162 kg dan ganja satu batang tanaman.

“Selain itu ada 1,391 kg tembakau sintetis, 1489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis. Apa bila dirupiahkan kurang lebih Rp lima miliar rupiah dan sebanyak 15 ribu jiwa kita selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2024).

Ia menambahkan, dari jumlah 45 kasus yang terungkap dangan tersangka sebanyak 55 orang terdiri dari kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan dua 25 tersangka dan 5 kasus ganja dengan 8 orang tersangka.

“Untuk tembakau sintetis sebanyak 5 kasus dengan 9 orang tersangka, 4 kasus psitropika dengan 6 tersangka dan 7 kasus OKT dengan 7 orang tersangka,” katanya.

“Bahwa tanaman ganja yang berhasil diungkap, adalah jenis tanaman yang siap petik dan siap edar. Tersangka UAI menanam ganja tersebut di rumahnya,” imbuhnya.

Ia menyebut, pasal yang disangkakan untuk kasus sabu dan tembakau sintetis dikenalkan pasal 112 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” katanya.

Masih kata dia, untuk kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

”Kemudian untuk kasus peredaan sabu, tembakau sintetis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau denda minala Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” katanya.

Sementara itu untuk kasus psikotropika, kata Tri, para tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 poin D dan atau pasal 62 Undang-UndangRI Nomor 5 tahun 1997 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Bahwa untuk kasus OKT dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat dua dan atau pasal 436 ayat dua dan pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” katanya. (KRO)


Terkait Cimahi
Posyandu integrasi pemberian Vitamin A di Cimahi
Cimahi
Posyandu integrasi pemberian Vitamin A di Cimahi

RADARBANDUNG.id- Kader posyandu memberi vitamin kepada balita saat pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Integrasi Pos Yandu Mawar, Rw02, Kelurahan Pasti Kaliki, Kota Cimahi, Jumat (15/8) . Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya untuk mendekatkan dan memperkuat layanan kesehatan primer di tingkat masyarakat di wilayah Kota Cimahi. FOTO TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG. Pelayanan kesehatan berupa pemantauan tumbuh kembang anak, […]

Dinkes Kota Cimahi Siap Laksanakan CKG bagi Pelajar
Cimahi
Dinkes Kota Cimahi Siap Laksanakan CKG bagi Pelajar

RADARBANDUNG.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi siap merealisasikan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi peserta didik yang ada di wilayahnya. Hal tersebut sebagai tindaklanju dari program pemerintah pusat untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai masalah kesehatan fisik dan mental anak usia sekolah. Kepala Dinkes Kota Cimahi, Mulyati mengatakan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah […]

Walking Tour Perkenalkan Wisata Lokal Cimahi pada Pelajar
Cimahi
Walking Tour Perkenalkan Wisata Lokal Cimahi pada Pelajar

RADARBANDUNG.id- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berharap program walking tour yang digagas Dinas Pendidikan Kota Cimahi bisa mengembangkan wisata lokal. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari larangan pelaksanaan studytour oleh Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Disbudparpora Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengatakan, pihaknya […]

Urai Kemacetan, Pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi Terus Berjalan
Cimahi
Urai Kemacetan, Pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi Terus Berjalan

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi terus berupaya maksimal mengurai kemacetan di sejumlah titik. Salah satunya di bunderan Cihanjuang yang berlokasi tak jauh dari lingkungan perkantoran. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan, pihaknya terus memonitor dan mengevaluasi pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi. “Pelaksanaan pembangunan Bunderan Jati atau Bunderan Pemkot sebagai bentuk perhatian Pemkot Cimahi untuk menuntaskan persoalan kemacetan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.