News

Satu ASN Pemkot Cimahi jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Begini Kata Pj Wali Kota Cimahi

Radar Bandung - 11/12/2024, 18:13 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (gilang/radar bandung)

RADARBANDUNG.id- Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi angkat bicara terkait penetapan status tersangka salah satu ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Ia mengatakan, pasca Kejari Kota Cimahi menetapkan ASN di Pemkot Cimahi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Soal penetapan status tersangka, seperti sebelumnya saya katakan kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Kita tetap kooperatif mengenai hal itu,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan, terkait penetapan tersangka tersebut pihaknya memastikan bakal memberikan pendampingan hukum bagi yang bersangkutan.

“Bagi yang bersangkutan saya selaku pembina kepegawaian akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang diperoleh yang bersangkutan. Semoga prosesnya lancar dan baik bagi semuanya,” katanya.

Masih kata dia, hingga saat ini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial R belum dinonaktifkan sebagai jabatannya lantaran proses hukum yang bersangkutan masih berjalan.

“Sekarang belum (dinonaktifkan), karena kita masih harus terus mengikuti prosesnya. Pemanggilan langsung sudah ada mekanisme oleh (badan) kepegawaian kita langsung,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi.

Hal tersebut dilakukan pasca dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta penggelapan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Kajari Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan usai sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi,” katanya, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, tersangka dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Hal tersebut diduga dilakukan tersangka terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu akhir 2022 sampai 2024,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti dalam pendalaman kasus tersebut.

“Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu,” katanya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan informasi peningkatan status menajdi tersangka.

“Nanti kami akan memanggil tersangka dalam waktu dekat. Jadi tidak akan berlama-lama satu atau dua minggu ke depan tersangka akan kita panggil,” tandasnya. (KRO)