RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Tahapan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2025 mulai digelar akhir Desember 2024.
Diawali dengan seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), sekolah dengan penggunaan e-rapor bakal diberi insentif khusus.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang mengatakan, ada tiga jalur seleksi yang dapat dimanfaatkan siswa untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun depan.
Baca Juga : Cara Cek Hasil Pengumuman SNBP 2024
Yakni, SNBP, seleksi nasional berbasis tes (SNBT), dan mandiri.
Setiap jalur seleksi tersebut memiliki kuota yang berbeda-beda.
Untuk SNBP, kuota yang disediakan minimal 20 persen, baik untuk PTN BLU (perguruan tinggi negeri badan layanan umum), PTN satker (perguruan tinggi negeri sebagai satuan kerja kementerian), maupun PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum).
Baca Juga : Ini Periode Daftar Ulang SNBT 2024 Lengkap dengan Ketentuannya
Lalu, SNBT minimal 40 persen untuk PTN BLU dan PTN satker.
Sementara itu, PTNBH mendapat kuota minimal 30 persen di jalur tersebut.
Jalur mandiri berbeda lagi.
Baca Juga : Jadwal UTBK-SNBT 2024, Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Untuk PTN BLU dan PTN satker, kuota maksimal 30 persen. Lalu, PTNBH maksimal 50 persen.
”Prinsip SNPMB ini agar peserta didik leluasa memilih jalur seleksi. Kami menjamin transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam konferensi pers SNPMB di Jakarta Kamis (11/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok memastikan tak ada perubahan besar terkait sistem SNPMB 2025 meski terjadi pemecahan kementerian.
SNPMB tetap digelar untuk seleksi masuk program sarjana, diploma IV atau sarjana terapan, dan diploma III di semua PTN, politeknik, dan PTKIN.
Sekolah dan siswa wajib melakukan registrasi akun SNPMB sesuai waktu yang ditentukan (lihat grafis).
Yang perlu diperhatikan terkait registrasi akun SNPMB untuk sekolah.
Sebab, dari tahun ke tahun, ada saja sekolah yang beralasan tidak cukup waktu untuk mengisi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
”Keterlambatan itu biasanya karena diisi pada batas-batas waktu terakhir,” ungkapnya.
Pengisian PDSS itu berkaitan dengan data siswa dan nilai rapor siswa selama lima semester akhir. Yang perlu jadi catatan, tak semua data siswa perlu diisi di PDSS. Cukup siswa eligible dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan untuk setiap sekolah.
Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan alokasi untuk siswa eligible 40 persen dari total siswa kelas XII. Misalnya, sekolah memiliki siswa kelas terakhir 100 siswa, yang berhak untuk mengikuti SNPB adalah 40 orang.
”Ke-40 orang terbaik ini untuk SNPB yang dinilai sekolahnya. Bukannya ranking 1–40 ya. Karena bisa saja sekolah mengirimnya yang ranking 20–60, bisa saja. Kenapa? Bisa saja ranking 1–40 tidak berkenan mengikuti SNPB, lebih memilih jalur lain,” paparnya.
Kemudian, sekolah dengan akreditasi B akan mendapat kuota 25 persen. Sementara itu, untuk sekolah terakreditasi C dan lainnya, kuota yang diberikan 5 persen.
Terkait kuota itu, pihaknya memiliki kebijakan sedikit berbeda.
Bagi sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS, akan diberikan tambahan kuota untuk siswa eligible di SNBP.
”Sebagai insentif kepada sekolah yang menggunakan e-rapor, kami memberikan tambahan kuota siswa eligible 5 persen untuk masing-masing akreditasi,” ungkapnya.
Dengan demikian, bagi sekolah terakreditasi A, kuota siswa eligible untuk mengikuti SNPB menjadi 45 persen.
Kemudian, akreditasi B menjadi 30 persen dan akreditasi C menjadi 10 persen.
Penggunaan e-rapor ini diharapkan dapat mempercepat proses pengisian PDSS karena data sudah diinput secara digital sejak semester awal. Proses penarikan data tinggal menunggu nilai semester V saja.
Selain itu, rektor Universitas Negeri Gorontalo tersebut turut memastikan bahwa PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional.
Saat ini ada dua kurikulum yang berlaku secara nasional, yaitu K-13 dan Kurikulum Merdeka.
”Jadi, seluruh siswa yang menggunakan dua kurikulum ini dapat mengikuti SNPB. Tidak akan ada perlakuan khusus akibat perbedaan kurikulum,” tegasnya.
Dia turut menegaskan kembali bahwa jalur SNBP itu hanya untuk lulusan kelas XII SMA, SMK, dan MA.
Bukan untuk gap years. Mereka baru bisa difasilitasi melalui UTBK-SNBT.
”Yang perlu diperhatikan juga, batas waktu pendaftaran yang digunakan bukan pukul 24.00 WIB, tapi 15.00 WIB,” ungkapnya. (mia/c19/ttg/jawa pos)