News

Dua Anak Korban Eksploitasi Ayah Tiri di Bandung Barat Diamankan ke Rumah Aman Provinsi Jawa Barat

Radar Bandung - 15/12/2024, 08:51 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id- Dua anak korban kekerasan oleh ayah tiri, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni AB (13) dan AD (7) akhirnya dibawa ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Seperti diketahui, keduanya menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan ayah tiri dengan menjadi pengemis bersama sang ibu. Akibatnya, kedua anak ini pun kerap mendapatkan kekerasan ketika tidak membawa uang.

Pelaksana dan Petugas Pendamping Korban di Bidang PPPA pada DP2KBP3A KBB, Deden Irwan Kusumah menjelaskan, saat ini kedua anak korban kekerasan ayah tirinya ini sudah dibawa ke rumah aman UPTD PPPA Provinsi Jabar.

“Alhamdulillah kemarin Jumat (13/12) dari Bidang PPPA KBB di dampingi oleh UPTD PPPA Prov Jabar, sudah melakukan penjangkauan ke rumah korban untuk melakukan kebenaran terkait dugaan exsploitasi anak, kebenarannya anak memang suka melakukan kegiatan meminta-minta uang,” katanya, Minggu (15/12/2024).

Ia menambahkan, upaya tersebut diambil untuk mengamankan kedua anak ini dari sang ayah tiri yang diduga menjadi pelaku kekerasan. Selain itu, kedua anak ini pun akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikologi untuk memastikan mengalami trauma atau tidak.

“Kami melakukan tindakan pengambilan anak untuk diamankan di rumah aman prov jabar, guna diberikan beberapa hak anak seperti kesehatan, identitas dan pendidikan. Langkah ini juga atas persetujuan orang tuanya dan disaksikan oleh camat Cipatat, aparat RT/RW, kepala desa, Binmas dan instansi lainnya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sang ibu pihaknya belum bisa mengambil langkah selanjutnya untuk mendalami adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku.

“Saat ini kami baru menjemput AB dan AD. Sementara ibunya masih tinggal di rumah bersama suaminya. Untuk dugaan KDRT memang perlu dilakukan asesmen lebih lanjut. Karena harus ada pemeriksaan terhadap kepala keluarganya juga karena dia diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung melaksanakan tindakan cepat.

“Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Cipatat ada dua orang anak dieksploitasi oleh bapak tirinya. Itu disuruh mengemis kalau tidak mau mereka disiksa. Termasuk ibunya juga mengalami perlakuan yang sama hingga menyebabkan depresi,” katanya. (KRO)