News

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Radar Bandung - 16/12/2024, 19:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Dedi Taufik/ Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kebijakan opsen mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) sudah menyiapkan sejumlah persiapan.

Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur.

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023” ujar Dedi Taufik.

Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang? Berikut ini caranya :

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut:
– Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.

– Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Menurutnya, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut. Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.

“Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya,” jelas Dedi Taufik.

“Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap,” ucap Dedi Taufik.

Menurut Dedi Taufik, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung
Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak lebih dari 1,2 juta butir di sebuah rumah kontrakan di kompleks mewah kawasan Bandung, Minggu (27/7/2025). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan penggerebekan ini menjadi salah satu temuan terbesar, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin […]

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025
Jawa Barat
Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025

Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang 5

Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis
Jawa Barat
Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menggelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan se-Jawa Barat dengan nilai hadiah besar. Hadiah utama yang disiapkan adalah stimulus Pembangunan mencapai Rp7,5 miliar. Lomba yang disiapkan adalah menata dan memperbaiki lingkungan desa dan kelurahan masing-masing daerah. Cakupan penilaian adalah kebersihan, pengelolaan keuangan daerah, hingga pendidikan dan kesejahteraan […]

Realisasi Investasi Kuartal II/2025 di Jabar Impresif
Jawa Barat
Realisasi Investasi Kuartal II/2025 di Jabar Impresif

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat realisasi positif dalam hal investasi Triwulan II 2025. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor berada dalam kondisi yang baik. Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Investasi dan BKPM, Selasa (29/7/2025). Realisasi investasi Indonesia pada kuartal II 2025 mencapai Rp477,7 triliun, naik 11,5 persen dibanding periode yang sama tahun […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.