News

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Radar Bandung - 16/12/2024, 19:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Dedi Taufik/ Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kebijakan opsen mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) sudah menyiapkan sejumlah persiapan.

Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur.

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023” ujar Dedi Taufik.

Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang? Berikut ini caranya :

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut:
– Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.

– Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Menurutnya, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut. Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.

“Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya,” jelas Dedi Taufik.

“Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap,” ucap Dedi Taufik.

Menurut Dedi Taufik, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Ternyata Ada Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Jalinan Cinta Maula Akbar dengan Wabup Garut Putri Karlina, Berawal dari Kagum
Jawa Barat
Ternyata Ada Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Jalinan Cinta Maula Akbar dengan Wabup Garut Putri Karlina, Berawal dari Kagum

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menceritakan awal mula mula perkenalan putranya Maula Akbar Mulyadi Putra dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, putranya yang lebih dulu memiliki kekaguman terhadap Putri Karlina yang merupakan anak dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Masih kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meski kagum dan suka […]

Lamaran di Stadion GBLA Kota Bandung, Anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Segera Nikahi Wakil Bupati Garut, Putri Karlina
Jawa Barat
Lamaran di Stadion GBLA Kota Bandung, Anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Segera Nikahi Wakil Bupati Garut, Putri Karlina

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kabar bahagia datang dari anak tertua Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra. Putra tertua Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra, akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang merupakan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Pernikahan Maula Akbar Mulyadi Putra dengan Putri Karlina akan digelar pada pertengahan bulan […]

Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak
Jawa Barat
Cerita Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beberkan Cara Orang Tuanya Bertahan Hidup dengan Sembilan Anak

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tidak hanya mengungkapkan soal manajemen ekonomi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menceritakan bagaimana cara orang tuanya bertahan hidup. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, ayahnya merupakan prajurit palang tiga yang memiliki seperempat hektar sawah, satu kolam, dan seperempat hektar kebun. “Kebun bambu, kebun jengkol itu menjadi siklus ekonomi yang bisa […]

Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Jawa Barat
Perpusnas Perkuat Literasi di Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan

RADARBANDUNG.id — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) kepada Kabupaten Garut. Bantuan disalurkan di 15 lokus dengan rincian sembilan lokus untuk perpustakaan desa dan enam lokus untuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Selain itu, dilaksanakan juga proses peletakan batu pertama perluasan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Garut yang menggunakan Dana Alokasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.