RADARBANDUNG.id- Seorang sopir angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi lantaran tega mencabuli anak perempuan di bawah umur pada (10/12/2024).
Pelaku berinisial M.J alias F berusia 45 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian usai menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang sekolah dengan menaiki kendaraan umum yang dikemudikan pelaku di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB pada 8 Oktober 2024.
“Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawah umur yang dilaporkan 10 Oktober, kejadiannya sendiri pada 8 Oktober,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Ia menambahkan, korban dengan pelaku sebelumnya kenal lantaran korban yang berinisial RA ini sering pulang menggunakan angkutan umum pelaku.
“Tersangka melakukan tipu muslihat dengan sering mendengarkan korban curhat dan membuat nyaman kemudian pelaku meminta korban untuk menjadi pacar pelaku dengan tujuan agar korban mau mengikuti keinginan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga melakukan pencabulan terhadap korban. Ironisnya, pelecahan tersebut dilakukan di dalam angkot.
“Usai pencabulan tersebut korban sempat mengalami syok hingga melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua hingga dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku MJ (45) mengaku menyesal dengan perbuatan bejad yang dilakukannya terhadap korban. Namun dirinya mengakui perbuatan itu dilakukan dalam kondisi sadar.
“Saya dalam keadaan sadar saat melakukan itu dan saya menyesali perbuatan ini,” katanya. (KRO)