News

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Radar Bandung - 17/12/2024, 08:51 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana
Penempelan pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Kencana.

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat
Kencana, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi,  Jawa Barat.

Menurut Kepala OJK Jabar Imansyah pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta
melindungi konsumen.

“Pada tanggal 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata
selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat,” ujar Imansyah dalam rilisnya.

Baca juga : Perkuat Sinergi – Kolaborasi, OJK Jabar Gelar Media Gathering 202

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana
dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi
permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor
140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT
BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana.

Baca juga : Diiniasi OJK, Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba  Mulai Menuai Hasil

Dengan pencabutan izin usaha
ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” pungkas Imansyah. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025
Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- The Papandayan dengan bangga mengumumkan keberhasilannya di ajang bergengsi Haute Grandeur Global Awards 2025, dengan meraih berbagai penghargaan yang mencerminkan komitmen tanpa henti properti ini terhadap keunggulan layanan dan kepuasan tamu. Dalam ajang penghargaan tahun ini, The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai: Best City Hotel in Indonesia Best Classic Hotel in Indonesia Best Hotel […]

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Ekonomi Bisnis
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata

Kasus dugaan korupsi cap lebur emas antam dikritisi praktisi hukum

GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat
Ekonomi Bisnis
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – GoFood resmi menjadi sponsor utama Sirkuit Nasional Padel (SIRNAS) 2025, turnamen padel resmi pertama di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) di Bandung, Surabaya dan Bali mulai Juli hingga September 2025. Dukungan ini merupakan bagian dari langkah strategis GoFood untuk lebih dekat dengan pelanggan dan menjadi solusi atas kebutuhan […]

Bisa Ganggu Bisnis, Penegakan Hukum Kasus Cap Lebur Emas Antam Harus Profesional
Ekonomi Bisnis
Bisa Ganggu Bisnis, Penegakan Hukum Kasus Cap Lebur Emas Antam Harus Profesional

RADARBANDUNG.id – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diminta agar benar-benar profesional. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut. Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana yang juga sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menanggapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.