News

Jelang Operasi Lilin, 55 Tersangka Pengedar Narkotika Diringkus

Radar Bandung - 18/12/2024, 14:56 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Jelang Operasi Lilin, 55 Tersangka Pengedar Narkotika Diringkus
Puluhan tersangka penyalahguna narkotika saat dihadirkan di Mapolresta Bandung. (humas polresta bandung)

 

 

RADARBANDUNG.ID, SOREANG –Jelang Operasi Lilin,  Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap 55 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya menyita berbagai barang bukti dari hasil penangkapan tersebut.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis seberat 390,4 gram,” ujar Kusworo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12/2024),

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 2.499 butir obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl serta 320 butir obat golongan psikotropika.

Baca juga : Empat Terduga Penculik Wanita di Antapani Kota Bandung Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono

“Sebagian besar obat-obatan ini diperoleh dari 15 warung yang kini telah dipasangi garis polisi,” ujar dia.

Menariknya, Kusworo mengungkap adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di beberapa rumah tersangka.

“Kami menyita cairan bahan baku, alat timbangan, dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan berusia 50 tahun yang kedapatan menjual obat-obatan keras secara bebas tanpa izin resmi.

Baca juga : Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Narkotika dan Bongkar Makam Korban Penganiayaan di Antapani

“Penjualan bebas obat berbahaya ini menjadi perhatian serius kami karena meresahkan masyarakat,” tegas Kusworo.

Kapolresta menegaskan bahwa total nilai barang bukti dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta. Semua tersangka akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Kesehatan dan Psikotropika,” tambahnya.

Operasi ini, lanjut Kusworo, merupakan bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Kami ingin memastikan liburan akhir tahun berjalan aman, nyaman, dan bebas dari gangguan peredaran narkotika maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.