RADAR BANDUNG. id- Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ Kabupaten Bandung Barat secara resmi melarang aktivitas parkir di jalan (on street parking) di kawasan perkotaan Padalarang.
Hal tersebut dilakukan guna pelaksanaan penataan lalu lintas di kawasan Padalarang terakhir agar uji coba rekayasa lalu lintas bisa berjalan dengan efektif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, berdasarkan hasil kebijakan Forum LLAJ menyampaikan bahwa di kawasan perkotaan Padalarang tidak ada parkir di jalan.
“Jadi on street parking tidak ada.Jadi di jalan tidak ada lagi aktivitas, kalau ada aktivitas ya tidak akan berjalan penataan lalu lintasnya,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Ketika ada yang parkir di jalan, pengendara bakal diarahkan ke tempat parkir yang disediakan atau off street parking,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tentu ada sanksi yang bakal diberikan kepada pengendara yang melanggar kebijakan tersebut yakni dengan pemindahan kendaraan.
“Untuk saat ini baru pemindahan dan belum ke penggembokan karena kita masih melakukan secara persuasif biar paham. Tapi tindakan itu akan dilakukan agar masyarakat memahami semua harus sesuai peruntukkannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap penataan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
“Jadi semua aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya sudah seyogianya kembali ke tempat yang sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia menegaskan, ketika semua masyarakat bisa memahami hal itu dirinya meyakini kota ini bakal lebih tertata dan rapi. Dengan begitu, manfaatnya pun akan dirasakan bersama-sama.
“Jika semuanya peduli Insya Allah bakal lebih rapi. Kita pun akan lakukan patroli rutin agar jangan sampai ada aktivitas-aktivitas di luar lalu lintas menghambat kelancaran lalu lintas,” tandasnya. (KRO)