News

Polda Jawa Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan

Radar Bandung - 20/12/2024, 19:36 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Polda Jawa Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast bersama tim Ditreskrimsus menunjukkan barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024). Foto: Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, MA dan RT, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.

Proyek ini menggunakan dana APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 36,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa PT Gemilang Utama Alen, perusahaan pelaksana proyek, hanya mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 65,26 persen sebelum kontrak berakhir pada 28 Desember 2019.

Baca Juga : Tekan Polusi Udara, Polda Jawa Barat Tanam Ribuan Pohon di Tahura

Meski demikian, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran senilai Rp. 23,5 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 12,8 miliar akibat pembayaran yang melebihi volume pekerjaan fisik terpasang dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi,” ungkap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, (19/12/2024).

RT, yang berstatus ASN dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tanpa mengikuti ketentuan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. Sementara itu, MA, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Modusnya adalah manipulasi HPS dan pelanggaran ketentuan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” jelas AKBP Maruly Pardede, Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga : Laporan Cucun Ditindaklanjuti, Anggota Dewan Kabupaten Bandung Berikan Keterangan di Mapolda Jabar

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.(cr1)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.