News

SK Rotmut di Pemkab Bandung Barat Dinilai Cacat, Rini Sartika Gugat ke PTUN

Radar Bandung - 20/12/2024, 13:37 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
SK Rotmut di Pemkab Bandung Barat Dinilai Cacat, Rini Sartika Gugat ke PTUN

RADARBANDUNG.id- Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

SK baru tersebut dikeluarkan diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan baru ini terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/12/2024).

Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.

Rini Sartika mengatakan, gugatan ke PTUN yang dilakukan saat ini sedang dalam proses pengajuan. Pihaknya baru mengetahui ada SK perubahan yang dikeluarkan.

“Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SKnya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu,” katanya, Kamis (19/12/2024).

Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat tidak mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama. Dengan keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.

“Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya di rubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan hal yang baru pertek yang baru,” katanya.

“Tapi seperti ini (pertek baru) rotmut saya pelantikan dulu baru pertek. Katanya pertek perpanjangan. Kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku kalau mengacu pertek yang lama. Harusnya pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat kementrian,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.

“Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri. Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror. Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan,” tandasnya.

Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN. Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan.

“Karena pemerintah yang membuat Undang Undang dia yang menetapkan dan mengkaji, tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal. Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang Undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar,” jelasnya.

“Yang kita anggap cacat adalah SKnya, kemudian petikan yang ada didalamnya. Tata cara berlakunya dan diselenggarakan kapan kalau itu sesuai tidak menjadi soal. Yang mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Artinya kalau kalau a ya a, b ya b dan c ya c.Harus diketahui proses ini dilakukan di PTUN ada satu sikap yang berbeda dari persidangan yang lain,” tambah Isa.

Ia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,

“Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemkab Bandung Barat ada dua orang. Sebelumnya sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. Pertemuan selanjutnya tanggal 24. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan,” katanya.

Diketahui Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Bupati Bandung Barat yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim, ke PTUN Bandung. Terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.

Padahal surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ itu berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Namun masa berlaku Pertek BKN berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.

Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga.

“Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku,” tulis surat tersebut.

Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat yang dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN. (KRO)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Karang Taruna Desa Girimukti Bandung Barat Ramaikan HUT RI ke-80 melalui Festival Layangan
Kabupaten Bandung Barat
Karang Taruna Desa Girimukti Bandung Barat Ramaikan HUT RI ke-80 melalui Festival Layangan

RADARBANDUNG.id- Karang Taruna Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat menggelar festival pertandingan layangan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Ketua Pelaksana, Acep Rukmana mengatakan, layangan menjadi salah satu permainan yang diminati semua kalangan baik anak hingga orang dewasa. “Sebagai hiburan dan rekreasi yang menyenangkan untuk masyarakat, memupuk silaturahmi antar sesama pehobi,” katanya saat ditemui, […]

KBB Fun Run 2025 Disambut Antusias Warga, Begini Pesan Jeje Ritchie Ismail
Kabupaten Bandung Barat
KBB Fun Run 2025 Disambut Antusias Warga, Begini Pesan Jeje Ritchie Ismail

RADARBANDUNG.id- Kegiatan KBB Fun Run Tahun 2025 dalam rangka peringatan HUT Bandung Barat Ke 18 di kawasan Kota Baru Parahyangan pada (10/8/2025) mendatang disambut antusias peserta. Pasca dibuka pendaftaran pada Minggu (27/7/2025) telah mencapai kuota peserta 1500 orang. Bahkan peserta yang masuk ke sistem sebanyak 7.842 orang. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, pihaknya […]

Pemkab Bandung Barat Tangani Anak Korban Pencabulan di Cihampelas
Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Tangani Anak Korban Pencabulan di Cihampelas

RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat tengah menindaklanjuti kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Cihampelas beberapa waktu lalu. Diduga peristiwa yang menimpa empat orang anak di Kabupaten Bandung Barat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang guru ngaji. Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan, […]

Coklat Kita Edukasi Ponpes Soal Pengelolaan Sampah melalui Program Silatusantren
Kabupaten Bandung Barat
Coklat Kita Edukasi Ponpes Soal Pengelolaan Sampah melalui Program Silatusantren

RADARBANDUNG.id- Coklat Kita sukses menyelenggarakan kegiatan Silatusantren di Ponpes Miftahul Hasanah Al Musri, di Kampung Perelas, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (27/7/2025). Dalam kegiatan tersebut, Coklat Kita memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah yang baik dengan melibatkan akademisi dan juga pegiat lingkungan. Selain workshop tentang pengelolaan limbah organik dan anorganik, para santri […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.