RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual kepada seorang perempuan di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Seperti diketahui, aksi pelaku pelecehan seksual di jalanan ini tertangkap kamera pengawas CCTV. Bahkan aksi nekad pelaku terhadap ibu satu orang anak ini viral di media sosial.
Pelaku berinisial (DS) yang merupakan warga Cicendo Kota Bandung tersebut diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi kurang dari 24 jam atas perbuatannnya yang melakukan pelecehan seksual pada korban.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, korban berinisial DB ini mengalami aksi pelecehan seksual pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
“Ketika korban bersama dengan anaknya hendak ke warung kemudian dari arah belakang datang seorang laki-laki yang menaiki motor kemudian melewati korban,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, selanjutnya ketika korban sampai di warung kemudian melihat laki-laki tersebut memutarkan motornya kembali ke arah jalan raya. Setelah korban selesai berbelanja langsung hendak pulang ke rumah yang tidak jauh dari warung tersebut.
“Ketika di tengah perjalanan korban melihat laki-laki yang menaiki motor tersebut sudah ada di depan korban, melihat hal tersebut korban langsung berjalan menepi supaya motor tersebut bisa melewati korban,” katanya.
“Tetapi ketika motor tersebut melewati korban tiba-tiba laki-laki tersebut memegang dan meremas bokong korban dan langsung kabur melarikan diri keluar dari gang menuju jalan raya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari ke arah rumah kemudian menelpon suaminya menceritakan tentang persitiwa yang terjadi kepada korban.
“Kemudian pada pukul 13.00 WIB suami korban datang ke rumah dan langsung mengecek CCTV ke Ketua RT dan didapati bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang menaiki kendaraan motor merk Honda Vario Hitam No.Pol R-6853-GR, mengenakan jaket warna biru, dan menggunakan helem hitam merah dan kaca helm wama hitam dari hasil rekaman CCTV,” katanya.
Ia menegaskan, sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Tersangka Dani Setiawan akhirnya diamankan beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan,” katanya.
“Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta. (KRO)