RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono (kiri), bersama Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 9.733,56 gram yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika, Senin, (23/12/2024). Foto-foto: Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 16 kasus narkotika yang melibatkan 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers yang digelar Senin, (23/12/2024), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian cipta kondisi untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan bebas dari gangguan peredaran narkoba.
Ia menjelaskan, dari 16 kasus yang berhasil diungkap, 15 di antaranya melibatkan narkotika jenis sabu, sementara 1 kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering. Barang bukti yang disita, Sabu 9.733,56 gram, Daun ganja kering 72 gram, Peralatan lain 23 unit handphone berbagai merek dan 17 timbangan digital.
“Jumlah sabu yang kami amankan ini cukup besar, bahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 49.028 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Ia bahkan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah di Kota Bandung, termasuk, Kecamatan Cibiru 3 kasus, Kecamatan Arcamanik dan Batununggal, masing-masing 2 kasus, Kecamatan Cibeunying Kidul, Babakan Ciparay, Cicendo, Cidadap, Kiaracondong, Rancasari, dan Ujungberung masing-masing 1 kasus dan Luar Bandung 1 kasus.
Baca Juga :Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online, 5 Pelaku Diamankan
Dari segi pola tempat, mayoritas transaksi dilakukan di rumah atau kontrakan (8 kasus), diikuti jalan umum (6 kasus), serta masing-masing 1 kasus di kos-kosan dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menambahkan, dari 22 tersangka yang diamankan, sebagian besar berusia antara 20 hingga 40 tahun. Tersangka terbesar, I.S. (44 tahun), seorang buruh, kedapatan memiliki 8.512,25 gram sabu dan berperan sebagai pengedar.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka perempuan berinisial M.A.H. (29 tahun) yang kedapatan membawa 9,97 gram sabu.
Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penjualan online dan sistem tempelan, di mana narkotika disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Motif utama para pelaku adalah mendapatkan keuntungan finansial dari jual beli narkoba,” ungkapnya.
Adapun, Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal, Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Pengedaran narkotika, Pasal 111 Ayat (1) Kepemilikan narkotika golongan I, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Penyimpanan narkotika, Pasal 132 Ayat (1) Percobaan atau permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Perkuat pemberantasan narkoba
Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terutama menjelang perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Bandung. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Komitmen dalam memberantas kejahatan narkoba
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan Bandung yang lebih aman,” tutupnya.
Pengungkapan besar ini, Polrestabes Bandung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkoba dan memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan damai.(cr1)